Nemukabar.com - Masa bahagia para calon anggota DPR RI periode 2014-2019 yang akan dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hari ini tampaknya tak bisa dirasakan oleh dua orang calon anggota DPD RI yakni Chaidir Djafar dari Papua Barat dan Zulkarnain Karim dari Bangka Belitung.
Sesuai dengan persetujuan Presiden dalam Kepres yang dikeluarkan dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dua orang tersebut gagal dilantik lantaran tersandung kasus korupsi. Menurut salah satu komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah bahwa pihaknya telah mendapatkan restu dari Presiden untuk menangguhkan pelantikan dua nama calon anggota DPD itu.
"Ada lima anggota DPR dan dua anggota DPD yang tak bisa dilantik hari ini," ujar Ferry, Rabu (1/10/2014).
Penangguhan pelantikan tersebut pun didasari juga oleh permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar dua nama calon DPD dan lima orang calon anggota DPR RI tak dilantik lantaran tersandung dugaan kasus korupsi.
"Sesuai dengan pertimbangan sebagai tersangka (korupsi)," imbuhnya.
Credit image : Tribunnews
Sesuai dengan persetujuan Presiden dalam Kepres yang dikeluarkan dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dua orang tersebut gagal dilantik lantaran tersandung kasus korupsi. Menurut salah satu komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah bahwa pihaknya telah mendapatkan restu dari Presiden untuk menangguhkan pelantikan dua nama calon anggota DPD itu.
"Ada lima anggota DPR dan dua anggota DPD yang tak bisa dilantik hari ini," ujar Ferry, Rabu (1/10/2014).
Penangguhan pelantikan tersebut pun didasari juga oleh permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar dua nama calon DPD dan lima orang calon anggota DPR RI tak dilantik lantaran tersandung dugaan kasus korupsi.
"Sesuai dengan pertimbangan sebagai tersangka (korupsi)," imbuhnya.
Credit image : Tribunnews
Dua Nama Calon Anggota DPD Gagal Dilantik
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
10:41
Rating:
No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.