Presiden Keluarkan Kepres Penangguhan Pelantikan Calon Anggota DPR Terlibat Korupsi

Gedung DPR RI
Nemukabar.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengirimkan Surat Keputusan Presiden (Kepres) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penangguhan pelantikan terhadap para anggota legislatif yang tersandung kasus korupsi.

Menurut informasi dari salah satu Komisioner KPU, Hadar Gumay membenarkan jika instansinya sudah menerima salinan Kepres dari SBY tentang usulan KPU yang meminta kepada Presiden agar menangguhkan pelantikan terhadap 7 calon anggota anggota legislatif yakni 5 orang calon anggota DPR RI dan 2 orang anggota DPD.

"Sudah menerima salinan Kepres mengenai usulan kami (KPU) untuk menangguhkan pelantikan anggota legislatif yang berstatus tersangka," terang Hadar, Rabu (1/10/2014).

Hanya saja, Hadar tak bisa menyebutkan secara langsung siapa nama-nama calon anggota DPR dan DPD dan dari parpol mana mereka maju, hal ini lantaran ia mengaku tak begitu hafal dengan mereka. Namun Hadar menambahkan bahwa ketujuh calon anggota legislatif tersebut tak perlu menghadiri acara pelantikan lantaran tak akan dilantik oleh Presiden.

"Bagi ketujuh orang (calon anggota DPR RI) itu, sebaiknya tidak perlu hadir di pelantikan, walaupun mereka sudah berada di Jakarta, proses pelantikan tak akan mereka ikuti," imbuhnya.

Diketahui jika hari ini, Rabu (1/10/2014). para calon anggota DPR RI yang terpilih dalam Pemilihan Umum Legislatif akan dilantik di gedung DPR RI oleh Presiden SBY. Mereka akan menyatakan sumpah jabatan untuk menggantikan para anggota legislatif yang lalu hingga lima tahun kedepan.


Source : Detik.com
Presiden Keluarkan Kepres Penangguhan Pelantikan Calon Anggota DPR Terlibat Korupsi Presiden Keluarkan Kepres Penangguhan Pelantikan Calon Anggota DPR Terlibat Korupsi Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 09:19 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.