Nemukabar.com - Sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 4 Oktober 2014, hingga kini aparat kepolisian mengaku masih belum berhasil menangkap koordinator lapangan kerusuhan anggota laskar FPI dan Polisi di DPRD dan Balaikota DKI Jakarta, Habib Novel Bamukmin (NB).
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kadib Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto. Sampai saat ini, Habib Novel masih berstatus pelarian. Pihaknya pun masih berusaha mencari dan menangkap orang dianggap paling bertanggung jawab terhadap aksi anarksime yang terjadi pada hari Jumat (3/10/2014) kemarin.
"Dia kan penanggung jawab demo. Dia juga ada di lapangan dan ikut berorasi. Beberapa lokasi sudah diketahui tim penyidik, namun bisa jadi dia ada di mana saja. Kita masih sedang cari," ujar Rikwanto di kantornya, Rabu (8/10/2014).
Untuk membantu upaya pengejaran dan penangkapan. Polda Metro Jaya telah menyebar foto dan pemberitahuan bahwa Habib Novel Bamukmin telah menjadi daftar orang paling dicari oleh kepolisian. Beberapa fotonya juga disebar di beberapa lokasi hingga di akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.
"Habib NV sudah buatkan DPO, dan sudah disebar ke jajaran Polda, Polres, Polsek hingga Polsubsek. FPI juga menyampaikan terkait keberadaan Novel, mereka menyatakan akan membantu pencarian," imbuhnya.
Akibat aksi anarkisme tersebut, Habib Novel diancam dengan Pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, pasal 160 dan pasal 406 juncto 55 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(mib).
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kadib Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto. Sampai saat ini, Habib Novel masih berstatus pelarian. Pihaknya pun masih berusaha mencari dan menangkap orang dianggap paling bertanggung jawab terhadap aksi anarksime yang terjadi pada hari Jumat (3/10/2014) kemarin.
"Dia kan penanggung jawab demo. Dia juga ada di lapangan dan ikut berorasi. Beberapa lokasi sudah diketahui tim penyidik, namun bisa jadi dia ada di mana saja. Kita masih sedang cari," ujar Rikwanto di kantornya, Rabu (8/10/2014).
Untuk membantu upaya pengejaran dan penangkapan. Polda Metro Jaya telah menyebar foto dan pemberitahuan bahwa Habib Novel Bamukmin telah menjadi daftar orang paling dicari oleh kepolisian. Beberapa fotonya juga disebar di beberapa lokasi hingga di akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.
"Habib NV sudah buatkan DPO, dan sudah disebar ke jajaran Polda, Polres, Polsek hingga Polsubsek. FPI juga menyampaikan terkait keberadaan Novel, mereka menyatakan akan membantu pencarian," imbuhnya.
Akibat aksi anarkisme tersebut, Habib Novel diancam dengan Pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, pasal 160 dan pasal 406 juncto 55 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(mib).
Polisi Masih Kejar Habib Novel Hingga Hari Ini
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
15:24
Rating:
No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.