Nemukabar.com - Pasca penahanan mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto oleh Kejaksaan Agung yang menetapkannya sebagai tersangak dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan jaringan 3G/HSDPA di frekuensi 2,1 GHz, sekitar 200 perusahaan layanan Internet Service Provider (ISP) melakukan rapat koordinasi untuk melakukan upaya kejelasan aturan dan hukum.
Mereka tampaknya takut nasibnya akan sama dengan yang dialami oleh Indar lantaran mereka menilai jika apa yang dilakukan oleh PT Indosat sudah sesuai dengan peraturan yang telah dianggap benar oleh para regulator telekomunikasi seperti Kemenkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Menurut Ketum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Semmy Pangerapan saat menggelar rapat konsolidasi menyampaikan bahwa pihaknya akan mendesak fatwa Mahkamah Agung melalui surat yang akan mereka layangkan. Fatwa tersebut akan berisi apakah izin yang saat ini dimiliki oleh perusahaan ISP akan menimbulkan dampak secara domino.
"Kami akan kirim surat untuk meminta fatwa MA, apakah izin yang dimiliki oleh ISP bisa berdampak ke semuanya. Hampir sebagian besar ISP menggunakan skema bisnis yang sama seperti IM2 dan Indosat," ujar Sammy dikutip dari DetikNet, Selasa (23/9/2014).
Selain itu, Sammy pun menyatakan jika ternyata jawaban dari fatwa MA bahwa dampaknya akan tetap sama, maka bersama dengan para penggiat jasa layanan ISP di seluruh Indonesia akan melakukan penghentian operasi secara besar-besaran dan berdampak pada matinya layanan internet secara total di wilayah Indonesia.
"Misalnya jawaban MA fatwanya berlaku sama, maka 71 juta pengguna internet di Indonesia akan terancam tidak dapat akses internet karena akan dimatikan secara total," imbuhnya.
Jika benar para provider ISP tersebut akan mematikan layanan internetnya, maka secara langsung dampaknya akan sangat dirasakan bagi para pebisnis dan masyarakat yang kesehariannya sangat tergantung dengan akses internet.
Diantara yang paling dirugikan adalah beberapa perusahaan dari sektor transaksi online seperti tradding online, online banking, pebisnis dan media online, dan lain sebagainya. Bahkan jika digambarkan dengan kalkulasi akan ditemukan sekitar Rp. 90 miliar potensi transaksi internet akan raib setiap minggu.
Sekitar 30 orang dari perwakilan ISP pun hadir dalam rapat dukungan da gerakan pita hitam tersebut. Sesepuh dan pakar bidang Teknologi Informasi, Onno Widodo Purbo pun tampak hadir dalam agenda yang dilakukan di menara Indosat.
Mereka tampaknya takut nasibnya akan sama dengan yang dialami oleh Indar lantaran mereka menilai jika apa yang dilakukan oleh PT Indosat sudah sesuai dengan peraturan yang telah dianggap benar oleh para regulator telekomunikasi seperti Kemenkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Menurut Ketum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Semmy Pangerapan saat menggelar rapat konsolidasi menyampaikan bahwa pihaknya akan mendesak fatwa Mahkamah Agung melalui surat yang akan mereka layangkan. Fatwa tersebut akan berisi apakah izin yang saat ini dimiliki oleh perusahaan ISP akan menimbulkan dampak secara domino.
"Kami akan kirim surat untuk meminta fatwa MA, apakah izin yang dimiliki oleh ISP bisa berdampak ke semuanya. Hampir sebagian besar ISP menggunakan skema bisnis yang sama seperti IM2 dan Indosat," ujar Sammy dikutip dari DetikNet, Selasa (23/9/2014).
Selain itu, Sammy pun menyatakan jika ternyata jawaban dari fatwa MA bahwa dampaknya akan tetap sama, maka bersama dengan para penggiat jasa layanan ISP di seluruh Indonesia akan melakukan penghentian operasi secara besar-besaran dan berdampak pada matinya layanan internet secara total di wilayah Indonesia.
"Misalnya jawaban MA fatwanya berlaku sama, maka 71 juta pengguna internet di Indonesia akan terancam tidak dapat akses internet karena akan dimatikan secara total," imbuhnya.
Jika benar para provider ISP tersebut akan mematikan layanan internetnya, maka secara langsung dampaknya akan sangat dirasakan bagi para pebisnis dan masyarakat yang kesehariannya sangat tergantung dengan akses internet.
Diantara yang paling dirugikan adalah beberapa perusahaan dari sektor transaksi online seperti tradding online, online banking, pebisnis dan media online, dan lain sebagainya. Bahkan jika digambarkan dengan kalkulasi akan ditemukan sekitar Rp. 90 miliar potensi transaksi internet akan raib setiap minggu.
Sekitar 30 orang dari perwakilan ISP pun hadir dalam rapat dukungan da gerakan pita hitam tersebut. Sesepuh dan pakar bidang Teknologi Informasi, Onno Widodo Purbo pun tampak hadir dalam agenda yang dilakukan di menara Indosat.
Internet di Indonesia Terancam Punah
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
06:51
Rating:
No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.