Nemukabar.com - Isu beredar jika Bakal Calon Presiden 2014 Prabowo Subianto memiliki kewarganegaraan lain selain Indonesia. Melalui laporan tersebut, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera melakukan pemeriksaan terhadap berkas dan dokumen yang bersangkutan.
Pasalnya, Pada tahun 1998 silam, mantan Komandan Jendral Kopassus itu dikabarkan menerima suaka politik dari Raja Hussein yang merupakan Raja Yordania kala itu, padahal Prabowo baru tinggal di sana selama sekitar empat bulan saja.
Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008, syarat menjadi capres-cawapres salah satunya haruslah warga negara Indonesia.
Menurut anggota KPU Fery Kurnia Rizkiansyah, pihaknya hanya akan melakukan pengecekan dokumen saja, tidak akan melakukan penelusuran hingga langsung ke Yordania.
"Tidak sampai melakukan penelusuran langsung ke Yordania," Fery di Jakarta kepada Tempo, Rabu (12/5/2014).
Pemeriksaan status kewarganegaraan Prabowo Subianto di Yordania hanya akan dilakukan dengan memeriksa berkas-berkasnya saja dan tidak akan melakukan pengecekan langsung secara detail ke Yordania.
Namun jika nantinya benar ditemukan status kewarganegaraan ganda yang dimiliki oleh Prabowo Subianto, ketua KPU Husni Kamil Manik belum bisa menyimpulkan secara langsung tentang nasib capres usungan Partai Gerindra itu. Hanya saja, Husni menyampaikan jika menurut Undang-undang yang berlaku, itu dilarang.
"Sesuai undang-undang, ya tak boleh," ujar Husni.
KPU Akan Periksa Berkas Kewarganegaraan Prabowo
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
09:37
Rating:
No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.