Nemukabar.com - Setelah sekian lama penyelidikan lebih lanjut tentang kasus penyelewengan dana Haji periode 2012-2013, akhirnya kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.
Keputusan terebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Melalui informasi tersebut, Busyro membenarkan tentang ditingkatkannya status SDA sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana haji.
"Sudah naik penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan sebagai tersangka," terang Busyro melalui pesan singkat, Kamis (22/5/2014).
Belum diketahui siapa yang dimaksut oleh Busyro tentang kalimat 'kawan-kawan', Tapi nampaknya penetapan tersebut senada dengan ucapan ketua umum KPK Abraham Samad beberapa waktu yang lalu tentang seorang sosok petinggi negeri ini yang akan segera diseret.
Diketahui saat ini posisi SDA masih menjabat sebagai Menteri Agama sekaligus ketua umum PPP yang saat ini tengah melakukan koalisi dengan Partai Gerindra untuk memenangkan pasangan Prabowo-Hatta Rajasa sebagai calon Presiden Indonesia periode 2014-2019.
Source image : kabar3
KPK Tetapkan Suryadharma Ali Sebagai Tersangka
Reviewed by Unknown
on
19:12
Rating:
No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.