Curi Permen, Wanita Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

Pencurian di Minimarket
Nemukabar.com - Berhati-hatilah jika ingin mengambil barang tanpa ijin pemiliknya jika tak ingin gigit jari. Kali ini dikabarkan seorang wanita paruh baya, DS (39) warga Tanah Tinggi, Jakarta Pusat ketangkap basah saat melancarkan aksinya. Saat ini ia sedang mendekam di Rutan Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sebelumnya DS sedang berada di sebuah minimarket di Family Mart, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Niat buruknya pun terendus oleh penjaga minimarket tersebut. Gerak-geriknya pun diikuti dan dperhatikan oleh karyawan minimarket. Sontak saat melihat DS kabur dengan membawa barang curiannya tanpa membayar, petugas minimarket pun langsung menangkapnya dan menyerahkan ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Menurut Kanit Reskrim Tanjung Duren, AKBP Khoiri menyampaikan bahwa DS telah tertangkap tangan mencuri 26 bungkus permen dan satu set alat tes kehamilan. Barang curian tersebut ditaksir mencapai Rp. 800.000. Saat ditanya oleh wartawan untuk apa ia mencuri. DS mengaku nekad mencuri untuk membiayai empat orang anaknya dan membayar kontrakan.

Saat ini pun DS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui indikasi kasus yang serupa dilakukan oleh DS di lokasi lain.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap DS. Kemungkinan dia melakukan perbuatan yang sama di tempat lain," terang Khoiri, Senin (24/2/2014).

Atas ulah nekadnya tersebut, kini DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(ksa)
Curi Permen, Wanita Ini Dituntut 7 Tahun Penjara Curi Permen, Wanita Ini Dituntut 7 Tahun Penjara Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 11:40 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.