Mengaku Anggota Brimob Hingga Hina Capres, Satpam Ini Diadili

Brama Jupon Janua
Surabaya, Nemukabar.com - Seorang satpam bernama Brama Jupon Janua (31) warga Sawotratap Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur tersebut terpaksa berada di atas kursi pesakitan lantaran dilaporkan telah menghina Calon Presiden Nomor urut 1, Prabowo Subianto saat Pilpres 2014 beberapa waktu yang lalu.

Kenakalan Brama tersebut yakni dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob Polda Jawa Timur di akun Facebooknya. Pada bulan Januari 2014, nama akun Facebooknya diubah menjadi Briptu Candra Tansil. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nining Dwi Ariyani.

"Terdakwa mengakses facebooknya dengan menggunakan hanphone miliknya. Sempat mengaku sebagai anggota Brimob," ujar Nining di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/11/2014).

Selanjutnya, pria yang keseharaiannya berprofesi sebagai satpam di PT Pelindo III Surabaya tersebut mengunggah sebuah foto profil dengan memberikan keterangan dalam statusnya.

"Klu sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terpikirkan olehq. Tkut’nya kjahatan akan mrajalela. Ya Allah aq hanya pngen hdup tnang, menangkan jokowi Ya Allah. Krna aq sngat ykin dgn kpemimpinan’nya Jokowi klu beliau bsa mnjdi presiden RI," tulis Brama di laman Facebooknya.

Sialnya, status Brama malah dibaca oleh salah satu anggota Datasemen Gegana yang berada di Jalan Gresik Nomor 39 Surabya, Endra Prasetya Wibowo yang merupakan anggota Satuan Brimob Polda Jatim. Pada tanggal 5 Agustus 2014, status tersebut pun dilaporkan kepada aparat yang berwajib. Alhasil, anggota Brimob gadungan itu pun ditangkap.

Menurut salah satu saksi, Arif Widjanarko yang merupakan Anggota Provost Polda Jatim menyampaikan bahwa status yang disampaikan oleh terdakwa bisa membahayakan institusinya. Terlebih lagi status aparat kepolisian dan TNI berada pada posisi netral saat Pilpres.

"Adanya tulisan dalam akun facebook terdakwa tersebut, maka bisa menimbulkan imbas yang kurang baik bagi Korps Brimob Polri lantaran membuat status yang berpihak ke salah satu calon Presiden RI," terang Arif di PN Surabaya.

Akibat ulah jahil terdakwa, ia pun dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 bulan penjara dan atau denda Rp. 1 miliar.

Kasus yang dialami oleh Brama ini bak setali dua ikat dengan Muhammad Arsyad yang sempat dijebloskan ke penjara lantaran menghina Presiden Joko Widodo dalam laman Facebooknya. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tusuk sate itu mengunggah gambar tak senonoh dengan menampilkan wajah Jokowi dan Megawati Soekarnoputri.

Beruntung kasus yang menjerat Arsyad telah tuntas setelah Presiden memaafkannya dan beberapa politisi hingga Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon membelanya.


Credit image : Lensaindonesia.com
Mengaku Anggota Brimob Hingga Hina Capres, Satpam Ini Diadili Mengaku Anggota Brimob Hingga Hina Capres, Satpam Ini Diadili Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 10:52 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.