Tayangkan Program Pernikahan Raffi dan Gigi, KPI 'Semprot' TransTV

Raffi Ahmad - Nagita Slavina
Nemukabar.com - Lagi-lagi, TransTV kembali mendapatkan teguran keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang penayangan program pernikahan antara Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Program acara pernikahan yang berjudul "Janji Suci Raffi dan Nagita" tersebut pun dianggap sebagai pelanggaran terhadap penyiaran.

Menurut surat tertulis yang dikeluarkan oleh KPI Pusat menyebutkan bahwa program ekslusif pernikahan dua bintang Raffi dan Nagita yang ditayangkan secara tidak wajar yakni dengan durasi 14 jam selama dua hari (16-17/10/2014) tersebut dimanfaatkan bukan untuk kepentingan masyarakat. Padahal frekuensi penyiaran tersebut adalah seutuhnya milik publik.

Selain itu, KPI Pusat pun menilai jika penayangan program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1).

Seperti surat yang dimuat di situs resmi KPI bahwa pihak TransTV selaku pihak yang dituduh melakukan pelanggaran telah dijatuhi hukuman aministrasi terguran secara tertulis dan diminta untuk tidak kembali melakukan kesalahan yang sama dikemudian hari dalam program sejenisnya.

Dalam berkas dengan nomor surat 2415/K/KPI/10/14 tersebut, KPI Pusat mengimbau agar pihak penyelenggara dan pengelola frekuensi publik tersebut untuk lebih menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menyelenggarakan berbagai program acara televisi dan lebih mengedepankan kepentingan dan masyarakat bahwa frekuensi tersebut sebagai hak mereka.


Credit image : Detikcom
Tayangkan Program Pernikahan Raffi dan Gigi, KPI 'Semprot' TransTV Tayangkan Program Pernikahan Raffi dan Gigi, KPI 'Semprot' TransTV Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 05:10 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.