KPI Tegaskan Larangan Penyiaran Aliran Sesat

KPI
Nemukabar.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan surat edaran tertulis untuk seluruh lembaga penyiaran terkait program jurnalistik pada tanggal 15 Oktober 2014. Dalam berkas bernomor surat 2399/K/KPI/10/14 tersebut menyampaikan 16 poin penting dalam kode etik penyiaran.

Salah satunya adalah larangan penyebaran ajaran yang tak sesuai dan dilarang oleh Indonesia. Salah satunya adalah ajaran aliran radikalisme dan menyesatkan seperti halnya Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Dalam poin terakhir disebutkan bahwa para lembaga penyiaran dilarang untuk menayangkan pemberitahuan yang nantinya dapat mendorong orang lain untuk simpatik terlebih lagi masuk ke dalam aliran tersebut.

"16. Dilarang menayangkan pemberitaan yang dapat mendorong masyarakat bersimpati atau mengikuti ajaran dan kelompok aliran yang telah dilarang oleh pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia seperti: ISIS ( Islamic State of Iraq and Syria)." tulis KPI, Rabu (15/10/2014).

Selain itu, beberapa poin lainnya pun dicantumkan seperti dilarangnya siaran televisi yang menyajikan talkshow atau bincang-bincang seputar hal-hal yang berbau seks secara vulgar, bahkan larangan tersebut berlaku bagi acara serupa yang tayang di jam dewasa.

"14. Dilarang menayangkan acara bincang-bincang seks secara vulgar dan detail walaupun tayang pada jam tayang dewasa yakni pukul 22:00 - 03:00 WIB;".

KPI Tegaskan Larangan Penyiaran Aliran Sesat KPI Tegaskan Larangan Penyiaran Aliran Sesat Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 05:34 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.