Jakarta, Nemukabar.com - Kini pihak kepolisian masih mengejar salah satu koordinator lapangan (korlap) kerusuhan massa Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan serangan terhadap aparat kepolisian saat menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Salaha satu korlap FPI yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Habib Noval Bamukmin. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono mengimbau kepada Habib Novel untuk segera menyerahkan diri. Namun hingga 1x24 jam tak ada kabar, polisi pun bentuk tiga tim khusus untuk mencari dan meringkusnya.
"Kami masih berupaya untuk mengejar dan menangkapnya. Dia (Habib Novel) sudah berstatus DPO. Saat ini masih buron. Kita akan sisir semua lokasi," ujar Irjen Pol Unggung di Jakarta, Minggu (5/10/2014).
Kebrutalan massa FPI terjadi saat unjuk rasa menolak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk maju menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang telah menyatakan diri mundur dari jabatannya. Aksi yang dilakukan ba'da shalat Jumat itu pun pecah saat massa FPI mendobrak barikade pagar betis yang dilakukan oleh aparat kepolisian di depan gerbang DPRD DKI Jakarta. Mereka mendorong dan melempari gedung DPRD dengan batu dan kotoran binatang. Akibatnya, sekitar 16 orang anggota polisi mengalami luka-luka hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Untuk membubarkan para pendemo, polisi terpaksa tembakkan gas air mata ke arah massa hingga kocar-kacir. Sayangnya, aksi anarkis tak hanya dilakukan di gedung DPRD DKI Jakarta saja. Massa langsung berlarian dan melewati Jalan Medan Merdeka Selatan. Saat berada di depan gedung balaikota DKI Jakarta, massa pun melakukan aksi yang sama.
Dalam aksi tersebut, polisi berhasil meringkus sebanyak 20 orang pendemo. Satu orang lainnya ditangkap di markas FPI di kawasan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bahkan satu orang diantara mereka diketahui masih berada di bawah umur.
Para pelaku kini sudah diamankan di kantor Polda Metro Jaya. Mereka dianggap telah melakukan tindak pidana yakni melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap anggota Polri yang tengah bertugas dan atau penghasutan, pengeroyokan, dan pengrusakan barang dengan.
Akibat tindakan tersebut, mereka pun dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Credit image : Lensaindonesia
Salaha satu korlap FPI yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Habib Noval Bamukmin. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono mengimbau kepada Habib Novel untuk segera menyerahkan diri. Namun hingga 1x24 jam tak ada kabar, polisi pun bentuk tiga tim khusus untuk mencari dan meringkusnya.
"Kami masih berupaya untuk mengejar dan menangkapnya. Dia (Habib Novel) sudah berstatus DPO. Saat ini masih buron. Kita akan sisir semua lokasi," ujar Irjen Pol Unggung di Jakarta, Minggu (5/10/2014).
Kebrutalan massa FPI terjadi saat unjuk rasa menolak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk maju menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang telah menyatakan diri mundur dari jabatannya. Aksi yang dilakukan ba'da shalat Jumat itu pun pecah saat massa FPI mendobrak barikade pagar betis yang dilakukan oleh aparat kepolisian di depan gerbang DPRD DKI Jakarta. Mereka mendorong dan melempari gedung DPRD dengan batu dan kotoran binatang. Akibatnya, sekitar 16 orang anggota polisi mengalami luka-luka hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Untuk membubarkan para pendemo, polisi terpaksa tembakkan gas air mata ke arah massa hingga kocar-kacir. Sayangnya, aksi anarkis tak hanya dilakukan di gedung DPRD DKI Jakarta saja. Massa langsung berlarian dan melewati Jalan Medan Merdeka Selatan. Saat berada di depan gedung balaikota DKI Jakarta, massa pun melakukan aksi yang sama.
Dalam aksi tersebut, polisi berhasil meringkus sebanyak 20 orang pendemo. Satu orang lainnya ditangkap di markas FPI di kawasan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bahkan satu orang diantara mereka diketahui masih berada di bawah umur.
Para pelaku kini sudah diamankan di kantor Polda Metro Jaya. Mereka dianggap telah melakukan tindak pidana yakni melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap anggota Polri yang tengah bertugas dan atau penghasutan, pengeroyokan, dan pengrusakan barang dengan.
Akibat tindakan tersebut, mereka pun dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Credit image : Lensaindonesia
Polisi Masih Kejar Habib Novel, Korlap Kerusuhan FPI di Balaikota dan DPRD DKI Jakarta
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
19:32
Rating:
No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.