Nemukabar.com - Dr karolus Kopong Medan, SH,M.Hum menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bener memainkan langkah "seek security" atau mengamankan diri terkait dengan penetapan Undang-Undang Pilkada.
Akademisi dari Universitas Nusa Cendana itu mengatakan bahwa sikap Politik Demokrat yang sedang di mainkan itu, wajar dan lumrah karena seorang Presiden dan Kepala Negara harus menganbil keputusan di tengah polemik Undang-Undang Pilkada yang disahkan DPR-RI (26/9/2014) lalu.
Presiden Susilo Bambam Yudhoyono niatnya tidak menandatangi rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) yang telah disahkan beberapa hari yang lalu, namun, rencana itu akhirnya urung dilakuka Presiden, setelah melakukan konsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Presiden menjelaskan bahwa dirinya telah berkonsultasi dengan Hamdan pada saat beliau berada di Osaka mengenai pasal 20 UUD 1945, yang mana didalam pasal tersebut disebutkan rancangan undang-undang disahkan sebagai undang-undang setelah mendapatkan persetujuan bersama DPR dan Presiden.
"Saya ingin mendapatkan pandangan dari MK mengenai tafsiran pasal 20 itu. Misalnya, karena secara eksplisit, kalau saya belum beri persetujuan tertulis atas hasil di DPR-RI, apakah masih ada jalan untuk tidak memberikan persetujuan," ujar SBY dalam jumpa pers setelah rapat terbatas begitu tiba di Bandara Halim Perdanakusuma (30/9/2014).
Pengamanan diri itu juga tercermin dari sikap politik yang diungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono , melalaui Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat PD Syarif Hasan, yang mengimbau semua dan anggota partai agar terus memperjuangkan Pilkada langsung dengan 10 perbaikan.
"Kami memberi Intruksi kepada seluruh jajaran Partai Demokrat agar terus berjuang secara Politik dengan semua langkah yang konstitusional," ujar Syarif saat konfrensi pers di Gedung DPP Partai Demokrat, Jakarta (29/9/2014).
Sebelumya, melalui Fraksinya di DPR-RI Presiden mengusulkan langkah Politik berupa 10 Syarat yang harus diterima para wakil rakyat, jika ingin mengajak Demokrat mendukung atau mempertahankan pilkada langsung.
Sepuluh syarat perbaikan yang di ajukan kedalam opsi tersebut adalah kehendak rakyat, oleh sebab itu, Partai Demokrat harus berusaha penuh untuk meluruskannya.
Namun setelah Presiden mendapatkan penjelasan dari ketua MK, SBY mendapatkan pandangan bahwa menteri yang ditunjuk sebagai wakil pemerintah saat pengesahan RUU Pilkada berhak memberikan persetujuan, Pasalnya, menteri tersebut dianggap sebagai wakil rakyat.
"Sehingga tidak ada jalan lagi bagi Presiden untuk tidak setuju atas hasil paripurna DPR," ungkap Kopong Medan.
Source : Antaranews
source image ; okeinfo
Akademisi dari Universitas Nusa Cendana itu mengatakan bahwa sikap Politik Demokrat yang sedang di mainkan itu, wajar dan lumrah karena seorang Presiden dan Kepala Negara harus menganbil keputusan di tengah polemik Undang-Undang Pilkada yang disahkan DPR-RI (26/9/2014) lalu.
Presiden Susilo Bambam Yudhoyono niatnya tidak menandatangi rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) yang telah disahkan beberapa hari yang lalu, namun, rencana itu akhirnya urung dilakuka Presiden, setelah melakukan konsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Presiden menjelaskan bahwa dirinya telah berkonsultasi dengan Hamdan pada saat beliau berada di Osaka mengenai pasal 20 UUD 1945, yang mana didalam pasal tersebut disebutkan rancangan undang-undang disahkan sebagai undang-undang setelah mendapatkan persetujuan bersama DPR dan Presiden.
"Saya ingin mendapatkan pandangan dari MK mengenai tafsiran pasal 20 itu. Misalnya, karena secara eksplisit, kalau saya belum beri persetujuan tertulis atas hasil di DPR-RI, apakah masih ada jalan untuk tidak memberikan persetujuan," ujar SBY dalam jumpa pers setelah rapat terbatas begitu tiba di Bandara Halim Perdanakusuma (30/9/2014).
Pengamanan diri itu juga tercermin dari sikap politik yang diungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono , melalaui Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat PD Syarif Hasan, yang mengimbau semua dan anggota partai agar terus memperjuangkan Pilkada langsung dengan 10 perbaikan.
"Kami memberi Intruksi kepada seluruh jajaran Partai Demokrat agar terus berjuang secara Politik dengan semua langkah yang konstitusional," ujar Syarif saat konfrensi pers di Gedung DPP Partai Demokrat, Jakarta (29/9/2014).
Sebelumya, melalui Fraksinya di DPR-RI Presiden mengusulkan langkah Politik berupa 10 Syarat yang harus diterima para wakil rakyat, jika ingin mengajak Demokrat mendukung atau mempertahankan pilkada langsung.
Sepuluh syarat perbaikan yang di ajukan kedalam opsi tersebut adalah kehendak rakyat, oleh sebab itu, Partai Demokrat harus berusaha penuh untuk meluruskannya.
Namun setelah Presiden mendapatkan penjelasan dari ketua MK, SBY mendapatkan pandangan bahwa menteri yang ditunjuk sebagai wakil pemerintah saat pengesahan RUU Pilkada berhak memberikan persetujuan, Pasalnya, menteri tersebut dianggap sebagai wakil rakyat.
"Sehingga tidak ada jalan lagi bagi Presiden untuk tidak setuju atas hasil paripurna DPR," ungkap Kopong Medan.
Source : Antaranews
source image ; okeinfo
Demokrat Mencari Aman Terkait Undang-Undang Pilkada
Reviewed by Unknown
on
03:28
Rating:
No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.