Nemukabar.com - Setelah kabar Pembebasan Bersyarat terhadap pelaku suap Hartati Mudaya beredar, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tak mau diam begitu saja, pihaknya pun mengaku sudah melayangkan surat penolakan dan menegaskan tidak melakukan rekomendasi yang dilakukan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.
Melalui Juru Bicara Johan Budi, KPK menilai jika tindakan Kemenkum-HAM tersebut sangat tak mencerminkan semangat juang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam upaya pemberantasan korupsi di Republik Inodnesia saat Presiden menyampaikan pidato kenegaraannya di gedung DPR RI, Jumat (15/8/2014) kemarin.
"Pembebesan Bersyarat ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sudah digaungkan oleh Presiden SBY," kata Johan, Senin (1/9/2014).
Baca juga : Bebas Bersyaratkan Hartati, ICW Kritik Kemenkum-HAM
Hartati adalah pelaku suap yang justru dianggap tak mau berkooperatif dengan pihak penegak hukum dalam pembongkaran kasus yang melilitnya. Hal ini yang condong sebagai pertimbangan jika Dirut PT Hardaya Inti Plantation dan PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) tersebut tak pantas untuk mendapatkan angin segar Pembebasan Bersyarat.
Bahkan pemberian rekomendasi Pembebasan Bersyarat tersebut dinilai sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Khususnya Pasal 43 A dan Pasal 43 B PP 99/2012.
Meski demikian, Johan menambahkan jika keputusan akhir tersebut tetap berada di genggaman Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
"Kewenangan ada di Kumham soal (Pembebasan Bersyarat) itu," imbuhnya.
Melalui Juru Bicara Johan Budi, KPK menilai jika tindakan Kemenkum-HAM tersebut sangat tak mencerminkan semangat juang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam upaya pemberantasan korupsi di Republik Inodnesia saat Presiden menyampaikan pidato kenegaraannya di gedung DPR RI, Jumat (15/8/2014) kemarin.
"Pembebesan Bersyarat ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sudah digaungkan oleh Presiden SBY," kata Johan, Senin (1/9/2014).
Baca juga : Bebas Bersyaratkan Hartati, ICW Kritik Kemenkum-HAM
Hartati adalah pelaku suap yang justru dianggap tak mau berkooperatif dengan pihak penegak hukum dalam pembongkaran kasus yang melilitnya. Hal ini yang condong sebagai pertimbangan jika Dirut PT Hardaya Inti Plantation dan PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) tersebut tak pantas untuk mendapatkan angin segar Pembebasan Bersyarat.
Bahkan pemberian rekomendasi Pembebasan Bersyarat tersebut dinilai sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Khususnya Pasal 43 A dan Pasal 43 B PP 99/2012.
Meski demikian, Johan menambahkan jika keputusan akhir tersebut tetap berada di genggaman Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
"Kewenangan ada di Kumham soal (Pembebasan Bersyarat) itu," imbuhnya.
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
12:47
Rating:
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
12:47
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.