Nemukabar.com - Pembebasan bersyarat pelaku tindak pidana suap Hartati Murdaya terhadap Bupati Buol, Arman Batalipu menuai kontra dari berbagai kalangan, salah satunya adalah kalangan Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka menentang upaya pembebasan bersyarat yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM terhadap pelaku kasus korupsi tersebut.
ICW menilai jika ternyata saat ini di Indonesia para terpidana kasus korupsi telah mendapatkan ekstrak untuk hukuman yang seharusnya mereka jalani sesuai dengan keputusan hakim. Salah satu ekstraknya adalah dengan pembebasan bersyarat.
"Hukum untuk koruptor saat ini ada ekstraknya. Salah satu ekstrak hukum melalui pembebasan bersyarat yang paling kontroversial adalah Hartati Murdaya," ujar Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho dikutip dari JPNN, Senin (1/9/2014).
Baca juga : KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya
Emerson pun menilai jika tindakan Kementerian Hukum dan HAM justru sangan kontradiktif dengan upaya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang justru tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pada saat KPK berjuang memberantas korupsi dan menjebloskan koruptor ke penjara, justru Menteri Hukum dan HAM terkesan berjuang supaya koruptor bisa dibebaskan," imbuhnya.
Diketahui, Hartati telah divonis bersalah oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tanggal 4 Februari 2013 silam karena melakukan suap terhadap Mantan Bupati Buol, Arman Batalipu agar mengeluarkan ijin pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol. Dirut PT Hardaya Inti Plantation tersebut dijatuhkan sanksi 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara.
ICW menilai jika ternyata saat ini di Indonesia para terpidana kasus korupsi telah mendapatkan ekstrak untuk hukuman yang seharusnya mereka jalani sesuai dengan keputusan hakim. Salah satu ekstraknya adalah dengan pembebasan bersyarat.
"Hukum untuk koruptor saat ini ada ekstraknya. Salah satu ekstrak hukum melalui pembebasan bersyarat yang paling kontroversial adalah Hartati Murdaya," ujar Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho dikutip dari JPNN, Senin (1/9/2014).
Baca juga : KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya
Emerson pun menilai jika tindakan Kementerian Hukum dan HAM justru sangan kontradiktif dengan upaya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang justru tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pada saat KPK berjuang memberantas korupsi dan menjebloskan koruptor ke penjara, justru Menteri Hukum dan HAM terkesan berjuang supaya koruptor bisa dibebaskan," imbuhnya.
Diketahui, Hartati telah divonis bersalah oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tanggal 4 Februari 2013 silam karena melakukan suap terhadap Mantan Bupati Buol, Arman Batalipu agar mengeluarkan ijin pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol. Dirut PT Hardaya Inti Plantation tersebut dijatuhkan sanksi 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara.
Bebas Bersyaratkan Hartati, ICW Kritik Kemenkum-HAM
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
11:58
Rating:
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
11:58
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.