Nemukabar.com - Saat digelar sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Rasuna Said, Jakarta Selatan. Anas Urbaningrum sempat meminta kepada majelis hakim agar para jaksa penuntut umum melakukan mubahallah atau Sumpah Kutukan.
"Karena ini menyangkut yang saya yakini sebagai terdakwa keadilan, mohon jika diperkenankan di ujung persidangan yang terhormat agar tim jaksa penuntut umum, majelis hakim melakukan mubahallah," ujar Anas di akhir persidangan, Rabu (24/9/2014).
Mendapati permintaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, hakim ketua, Haswandi tak meresponnya. Bahkan ia langsung mengetuk palu tanda persidangan ditutup.
Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300 juta. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar ganti rugi negara hingga mencapai Rp. 57 miliar plus US$ 5,2 juta.
Foto : Liputan6.com
"Karena ini menyangkut yang saya yakini sebagai terdakwa keadilan, mohon jika diperkenankan di ujung persidangan yang terhormat agar tim jaksa penuntut umum, majelis hakim melakukan mubahallah," ujar Anas di akhir persidangan, Rabu (24/9/2014).
Mendapati permintaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, hakim ketua, Haswandi tak meresponnya. Bahkan ia langsung mengetuk palu tanda persidangan ditutup.
Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300 juta. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar ganti rugi negara hingga mencapai Rp. 57 miliar plus US$ 5,2 juta.
Foto : Liputan6.com
Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Minta Digelar Mubahallah
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
01:18
Rating:
No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.