Nemukabar.com - Saat menjalani persidangan, Anas Urbaningrum memang sempat melontarkan permintaan kepada majelis Hakim untuk melakukan "Mubahallah" atau sumpah kutukan bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut salah satu Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana menyampaikan bahwa ranah hukum pidana tak ada kaitannya dengan Mubahallah seperti yang disampaikan oleh Anas.
"Kami bicara hukum dan keadilan. Tidak masuk ke hal-hal yang bersifat di luar itu," ujar Yudi, Rabu (24/9/2014).
Menurut doktor Ilmu Hukum yang juga Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menjelaskan jika mubahallah tak diatur dalam sistem hukum pembuktian yang diterapkan di Indonesia, bahkan dipastikan tidak mungkin dilakukan karena berbeda substansinya.
"Mubahallah tidak masuk dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia, tidak mungkin bisa diterapkan," ujar Busyro.
Ditambahkan pula jika Mubahallah digunakan dengan dasar dan norma keagamaan, jika hanya bersifat duniawi saja, hakim hanya membutuhkan norma hukum positif yang dilakukan untuk mengambil keputusan dan mengadili sebuah perkara.
"Solusi mencari dan meyakinkan akan kebenaran tidak harus lewat mubahallah, apalagi jika terkait urusan duniawi. Hakim mengadili berdasarkan norma hukum positif, dan keyakinan hakim, sedangkan mubahallah dasarnya adalah norma keagamaan," imbuhnya.
Saat menyampaikan permohonan mubahallah tersebut, Anas berkeyakinan jika dirinya masih merasa tidak diberlakukan dengan adil. Hanya saja mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu pun tak mempermasalahkan jika pihak Majelis Hakim tak mengindahkan permintaanya itu.
"Karena tidak adil kita kembalikan kepada yang maha adil yaitu gusti Allah, tuhan. Itu lah mubahallah dalam tradisi islam ada mubahallah. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim, sayang majelis tidak memberikan tanggapan. Tapi tidak apa-apa. Yang penting itu saya sampaikan di forum persidangan yang terhormat," tutur Anas pasca persidangan di Pengadilan Tipikor.
Credit image : Liputan6.com
Menurut salah satu Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana menyampaikan bahwa ranah hukum pidana tak ada kaitannya dengan Mubahallah seperti yang disampaikan oleh Anas.
"Kami bicara hukum dan keadilan. Tidak masuk ke hal-hal yang bersifat di luar itu," ujar Yudi, Rabu (24/9/2014).
Menurut doktor Ilmu Hukum yang juga Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menjelaskan jika mubahallah tak diatur dalam sistem hukum pembuktian yang diterapkan di Indonesia, bahkan dipastikan tidak mungkin dilakukan karena berbeda substansinya.
"Mubahallah tidak masuk dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia, tidak mungkin bisa diterapkan," ujar Busyro.
Ditambahkan pula jika Mubahallah digunakan dengan dasar dan norma keagamaan, jika hanya bersifat duniawi saja, hakim hanya membutuhkan norma hukum positif yang dilakukan untuk mengambil keputusan dan mengadili sebuah perkara.
"Solusi mencari dan meyakinkan akan kebenaran tidak harus lewat mubahallah, apalagi jika terkait urusan duniawi. Hakim mengadili berdasarkan norma hukum positif, dan keyakinan hakim, sedangkan mubahallah dasarnya adalah norma keagamaan," imbuhnya.
Saat menyampaikan permohonan mubahallah tersebut, Anas berkeyakinan jika dirinya masih merasa tidak diberlakukan dengan adil. Hanya saja mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu pun tak mempermasalahkan jika pihak Majelis Hakim tak mengindahkan permintaanya itu.
"Karena tidak adil kita kembalikan kepada yang maha adil yaitu gusti Allah, tuhan. Itu lah mubahallah dalam tradisi islam ada mubahallah. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim, sayang majelis tidak memberikan tanggapan. Tapi tidak apa-apa. Yang penting itu saya sampaikan di forum persidangan yang terhormat," tutur Anas pasca persidangan di Pengadilan Tipikor.
Credit image : Liputan6.com
Diminta Mubahallah, KPK : Kami Bicara Hukum dan Keadilan
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
01:44
Rating:
No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.