Solar Bersubsidi Dihapuskan, Organda : Kebijakan Ini Sangat Terburu-buru

SPBU Cikini, Jakarta Pusat
Nemukabar.com - Per tanggal 1 Agustus 2014, pemerintah kembali menjalankan kebijakan barunya yakni larangan terhadap SPBU di Jakarta Pusat menjual Solar bersubsidi. Tak hanya itu saja, SPBU di kawasan tol pun diberlakukan hal yang sama. Namun SPBU lainnya tak separah itu, mereka hanya diberlakukan pembatasan waktu penjualan Solar bersubsidi yakni mulai pukul 08.00 sampai 20.00 WIB saja.

 
Pemberlakuan kebijakan ini tampaknya sangat dirasakan bagi para supir angkutan umum dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Mereka yang notabanenya memanfaatkan bahan bakar jenis Solar pun sangat merasakan dampaknya. Mereka harus membayar solar yang mulanya Rp 5.500/liter menjadi Rp 12.800/liter.
 
"Ya mau gimana lagi, pasrah saja sekarang," ujar salah satu supir Kopaja di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/7/2014).
 
Bagi para pemilik kendaraan pribadi yang ingin mengisi bahan bakar solar, mereka harus mencari SPBU di luar Jakarta Pusat untuk mendapatkannya. Namun mereka harus antre dengan pemilik kendaraan berbahan bakar yang sama dengan batasan waktu tertentu saja. Hal ini dinilai justru hanya akan mengalihkan jumlah antrean pembeli bahan bakar solar di SPBU lain.
 
Sementara itu ketua umum Organda, Eka Sari Lorena Subakti menyampaikan jika kebijakan pembatasan penjualan Solar subsidi hingga penghapusan di SPBU Jakarta Pusat merupakan tindakan yang terburu-buru, hal ini karena pemerintah tak terlebih dahulu berkoordinasi dengan lembaga lain seperti lembaga yang dinaunginya itu.
 
 
"Saya rasa, kebijakan ini sangat terburu-buru, bagaimana dengan nasib para pengelola kendaraan umum seperti bus AKAP dan angkot, saat dalam perjalanan mengangkut penumpang tiba-tiba bahan bakar habis. Saya rasa pemerintah dalam hal ini terlalu terburu-buru, mereka tidak berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti kami (Organda)," terang Eka Sari.
 
Tak hanya itu saja, Eka Sari juga menilai jika kebijakan pemerintah menghapuskan Solar bersubsidi tersebut adalah salah sasaran.
 
"Kebijakan ini adalah salah sasaran, jika pemerintah ingin menekan penggunaan bahan bakar bersubsidi, seharunya pemerintah membatasi penggunaan BBM premium bersubsidi, bukan malah solar. Mereka (supir bus AKAP dan angkutan umum) itu termasuk golongan ekonomi lemah, jangan disusahin lagi lah," imbuhnya.
 
Diketahui jika BPH Migas telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SPBU milik Pertamina di Jakarta Pusat sejak tanggal 24 Juli 2014. Surat edaran bernomor 937 Tahun 2014 tersebut menyampaikan jika kuota BBM bersubsidi pada tahun 2014 telah diturunkan yang semula berjumlah 48 juta kiloliter menjadi hanya 46 juta kiloliter. Untuk menekan angka kebutuhan Solar Bersubsidi seperti ini dinilai pemerintah cukup efektif untuk menjaga ketersediaan bahan bakar bersubsidi hingga akhir tahun ini.

 
(mhs).
Solar Bersubsidi Dihapuskan, Organda : Kebijakan Ini Sangat Terburu-buru Solar Bersubsidi Dihapuskan, Organda : Kebijakan Ini Sangat Terburu-buru Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 07:06 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.