Ratu Atut Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp. 250 Juta

Ratu Atut Chosiyah
Nemukabar.com - Hari ini, Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah kembali menjalani proses persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan. 

Dalam agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai jika Ratu Atut telah melakukan pelanggaran pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU nomor 1999 tetang Tindak Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Akibatnya, ia pun meminta agar Pengadilan menjerat kakak kandung Tubagus Chaeri Wardana itu dengan hukuman selama 10 tahun dan denda Rp. 250 juta.

Tuntutan itu disampaikan karena Ratu Atut terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah terkait sengketa hasil Pemilukada di Kabupaten Lebak Banten di majelis Mahkamah Konstutusi (MK). 

"Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat agar menyatakan Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan berupa pidana penjara 10 tahun dikurangi selama masa kurungan dan denda Rp. 250 juta subsidair 5 bulan," ujar JPU, Edy Hartono di Pengadilan Tipikor, Senin (11/8/2014).

Ratu Atut Chosiyah terbukti telah melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk memanipulasi suara terhadap pasangan yang didukungnya yakni Amir Hamzah dan Kasmin. Uang suap sebesar Rp. 1 Miliar pun disampaikan kepada Akil melalui Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Meskipun demikian, Ratu Atut masih bisa bernafas lega karena mendapatkan dispensasi hukuman lantaran dirinya belum pernah dihukum dan tetap bersikap sopan selama proses persidangan yang digelar oleh Pengadilan Tipikor. Hanya saja kini dirinya sudah tidak memiliki hak lagi untuk dipilih dan memilih sebagai pejabat negara karena hak tersebut telah dicabut.
Ratu Atut Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp. 250 Juta Ratu Atut Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp. 250 Juta Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 14:44 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.