Diancam Pidana Berat Jika Beri Keterangan Palsu, Novela Akui Tak Ada Intimidasi

Novela Nawipa - Jendral Pol Sutarman
Nemukabar.com - Jika sebelumnya, adik kandung Prabowo Subianto menyebut bahwa para saksi yang dihadirkan oleh tim advokasi Prabowo-Hatta di majelis sidang Mahkamah Konstitusi telah mendapatkan teror hingga perusakan rumah, tampaknya tak setali dua ikat dengan pernyataan yang disampaikan oleh salah satu saksi mereka.

Pasalnya, saat mendatangi kantor Komans HAM di Jalan Latuharhari, salah satu saksi mandat tim Pemohon yakni kubu Prabowo-Hatta dari kampung Awaputu, Novela Nawipa menyatakan jika dirinya tidak mendapatkan teror ataupun intimidasi dari pihak manapun. 

"Sampai saat ini saya tidak merasa diintimidasi, saya tidak merasa di bawah tekanan," terang Novela, Minggu (17/8/2014).

Dalam kesempatan tersebut, Novela mengatakan jika dirinya sama sekali tidak mempermasalahkan perolehan hasil suara yang disampaikan oleh pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia hanya mengkritisi terkait sosialisasi yang dilakukan oleh KPU di kampungnya. 

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitus, Novela mengatakan jika di kampungnya tersebut tidak ada proses perhitungan suara. Tidak ada petugas dari KPU yang menyelenggarakan proses perhitungan suara. Sosialisasi ini yang diminta oleh Novela agar KPU memperbaikini di pemilihan yang akan datang.

"Cukup, kalau selama ini yang kami lihat proses dan tahapan (pemilihan suara) tidak ada (di kampung Awaputu). Kami tidak mempersoalkan hasil, Kami tidak persoalkan itu," ujar Novela.

Sebelum menyampaikan pernyataan tersebut, pihak Kepolisian Indonesia meminta agar Novela dan siapapun tidak memberikan keterangan dan penyataan palsu terlebih lagi di hadapan majelis hakim MK yang dianggap suci dan tinggi.

Kapolri menegaskan jika pernyataan palsu akan dijerat dengan pasal yang berat. Bahkan untuk menguatkan pernyataan tersebut, Jendral Pol Sutarman meminta agar Kapolres setempat untuk dihadirkan dan dimintai keterangan lengkapnya.

"Janga ada keterangan palsu, itu pidana. Jadi jangan memberikan keterangan palsu di MK. MK itu peradilan yang agung," kata Jendral Pol Sutarman, Kamis (14/8/2014).

Novela adalah salah satu saksi yang dihadirkan oleh tim advokasi koalisi Merah Putih saat agenda gugatan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Tim Prabowo-Hatta menilai adanya kesalahan dan kecurangan yang terjadi selama proses pemungutan suara secara nasional tersebut.

Melihat adanya ketidak sinkronasi dan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh KPU secara Terstruktur, Masif dan Sistematis itu membuat kubu Prabowo-Hatta tak puas dengan pengumuman yang mentakan rivalnya yakni Jokowi-JK menjadi Presiden Terpilih dengan perolehan suara hingga 70.997.833 atau 53.15 % dalam skala nasional mengungguli dirinya.
Diancam Pidana Berat Jika Beri Keterangan Palsu, Novela Akui Tak Ada Intimidasi Diancam Pidana Berat Jika Beri Keterangan Palsu, Novela Akui Tak Ada Intimidasi Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 23:36 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.