Nemukabar.com - Dalam proses persidangan sengketa hasil Pilpres yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kelima kalinya ini tampak ada beberapa kisah yang cukup unik. Salah satunya adalah sikap berani yang dilakukan oleh salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Kelurahan Babulahusa, Majino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Satoni H.
Pasalnya, dalam kesempatannya memberikan kesaksian di dalam ruang majelis sidang MK, ia mengaku telah mencoblos sendiri sebanyak 6 surat suara bergambar pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla saat proses pemungutan suara berlangsung.
"Anggota KPPS sendiri mencobolos sisa surat suara untuk pasangan nomor urut dua," ungkap Satoni di gedung MK, Selasa (12/8/2014).
Mendapat ungkapan saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Hatta itu, ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva pun kaget. Ia pun menanyakan berapa lembar yang Satoni coblos sendiri.
"Berapa lembar yang kamu coblos?," tanya Hakim Hamdan. "Enam lembar, Yang Mulia," jawab Satoni.
Pengakuan Satoni ini dinilai bunuh diri. Pasalnya, pihak Jokowi-JK maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera memperkarakan tindakan nekad Satoni karena dinilai sebagai tindakan pidana berat.
Coblos Surat Suara Sendiri, Satoni H Lakukan Pidana Berat
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
21:23
Rating:

Modyarrrrr.....
ReplyDelete