Nemukabar.com - Soal kasus yang saat ini tengah menggulung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Ketua MK aktif Hamdan Zoelva menegaskan tak ingin terlalu berkomentar soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum soal vonis kurungan seumur hidup kepad Akil.
Hamdan menimpal jika keengganannya berkomentar itu lantaran dinilai vonis seumur hidup Akil tersebut masih belum putusan final karena sampai saat ini Akil masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding pembelaan diri.
"Saya nggak mau komentar dulu, biar proses hukum selesai. Sampai saat ini kan masih berjalan," terang Hamdan di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Bagi Hamdan Zoelva, kasus yang dialami oleh mantan ketuanya itu merupakan teguran dan pembelajaran yang sangat berharga bagi dirinya maupun institusi peradilan di tanah air. pelajaran berharga itu adalah sikap seorang hakim yang tak boleh menerima gratifikasi atau pemberian dalam bentuk apapun saat menjalankan profesinya sebagai hakim. Tanggung jawab kepada negara dan Tuhan menjadi pertimbangan yang harus dijunjung tinggi.
"Hakim itu ya tidak boleh menggunakan jabatannya. Dalam memutuskan berbagai perkara harus dengan kejujuran serta profesional. Tak boleh sedikitpun menyimpang dari aturan dan tanggung jawab," terangnya.
Akil Mochtar adalah mantan Ketua MK yang telah terbukti menerima suap dan gratifikasi kasus sengketa pilkada Lebak, Banten yang memenangkan Ratu Atut Chosiyah. Akil terbukti menerima sejumlah uang untuk memuluskan Ratu Atut sebagai pemenang mutlak.
Soal Vonis Akil Mochtar, Ketua MK Enggan Berkomentar
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
07:29
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.