Nemukabar.com - Pimpinan Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan yang tergabung dalam Front Gerakan Aktivis Seluruh Indonesia (FRAKSI), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam yang diduga menerima suap dan gratifikasi senilai USD 4,5 juta dari seorang pengusaha tambang.
Permintaan para aktivis tersebut disampaikan dalam Rapat konsolidasi internal yang dihadiri sekitar 50 Organisasi berskala nasional dan lokal di Jakarta, Minggu (20/7/2014), Organisasi yang tergabung antara lain : Aliansi BEM Se-Indonesia Timur, Perhimpunan Simpul Aktivis Seluruh Indonesia (PERSIRA), Persatuan Nasional Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Seluruh Indonesia (PENA ISMSI), Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial Politik Se-Indonesia (ILMISPI), Forum Komunikasi Lintas LSM Sulawesi, Ormas Amanat Nusantara, Gerakan Pemuda Dan Mahasiswa Amanat Nusantara (GEMAH ANTARA) Wilayah Sultra, Poros Aliansi BEM Se-Indonesia, Himpunan Mahasiswa Anti Korupsi (HAMAK) Kendari.
Menurut para aktivis yang sebagian besar adalah organisasi yang berskala nasional tersebut bahwa gratifikasi yang diterima Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut berasal dari pengusaha tambang asal Taiwan terkait konsesi Pertambangan PT. Billy Indonesia.
"Saya menantang agak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memeriksa Gubernur Sultra dalam kasus tersebut, sehingga tidak terkesan melindungi penguasa yang ada di daerah," ujar Presiden FRAKSI, Fuad Bachmid menurut press release yang diterima Nemukabar.com.
Masih menurut Fuad bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari jaringan aktivis yang berada di Sulawesi Tenggara terhadap sejumlah kasus yang melibatkan Gubernur tersebut, terlebih lagi institusi hukum di daerah justru dinilai tak punya taring untuk mengusut secara tuntas kasus tersebut.
Selain menerima gratifikasi, Gubernur Sultra Nur Alam juga diindikasi terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atay Money Laundry. Namun anehnya, lagi-lagi Kejaksaan belum menetapkan Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka.
"Kasus dugaan TPPU Gubernur Nur Alam, mulai di proses pihak Kejaksaan Agung sejak 2013 lalu. Namun, hingga sekarang, Kejaksaan Agung belum menetapkannya sebagai tersangka," katanya.
Oleh karena itu, Fuad mendesak kepada KPK agar segera menjadikan kasus tersebut sebagai skala prioritas. Tak hanya itu, Pihaknya juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk secepat mungkin mengaudit harta kekayaan dan aliran dana di dalam rekening Gubernur tersebut.
"PPATK harus segera melakukan audit terhadap seluruh transaksi Gubernur, sebab tidak menutup kemungkinan hasil audit tersebut akan dijadikan dasar untuk menyeret pihak lain yang belum tersentuh lembaga hukum," kata dia.
Fuad juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK Dan Kementerian ESDM untuk mempersoalkan kasus tersebut, terlebih lagi pihaknya akan meminta Kementerian ESDM untuk segera menghentikan berbagai bentuk aktivitas perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara dalam rangka melakukan audit khusus.
"Khusus untuk Kementerian ESDM, kita akan meminta Jero Wacik agar segera memanggil para pimpinan Perusahaan tambang dan Gubernur terkait persoalan ini," tutupnya.
FRAKSI Desak KPK Untuk Mengusut Kasus Money Laundry Yang Libatkan Gubernur Sultra
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
18:44
Rating:
No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.