Dua Pembunuh Ade Sara Bisa Dituntut Hukuman Mati

Assyifa dan Hafitd
Nemukabar.com - Setelah berkas dakwaan terhadap dua orang sejoli pembunuh Ade Sara Angelina Suroto yakni bekas pacarnya, Ahmad Imam Al-Hafitd Aso dan kekasihnya Assyifa Ramadhani, kini keduanya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah Lebaran nanti.

Atas tuduhan pembunuhan berencana tersebut, baik Hafitd maupun Assyifa dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 338 serta 353 KUHP. Pasca berkas usai dirapihkan, kasus pun akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Menurut Kepala Sie Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat, Agus Setiadi, pihaknya sudah menunjuk pihak Kejaksaan yang akan melanjutkan kasus tersebut.

"Jaksanya sudah ditunjuk, masing-masing dipegang oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI dan dibantu oleh Kejari Jakpus," ujar Agus, Selasa (22/7/2014).

Meski sudah dijerat dengan pasal yang dapat membawa keduanya pada hukuman mati, Agus menyampaikan jika hukuman tersebut belum final, masih perlu mendapatkan hasil dari sidang di PN Jakarta pusat nanti seperti apa.

"Kita lihat saja fakta di persidangan. Masih belum (dihukum mati)," imbuhnya.

Diketahui jika Hafitd dan Assyifa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara Angelina Suroto. Mahasiswi Universitas Budi Mulia tersebut dibunuh di dekat tol Bintara tanggal 5 Maret 2014. Beberapa bekas penganiayaan ditemukan di sekujur tubuh Ade saat diotopsi di RSCM.


Source image : Metrotvnews
Dua Pembunuh Ade Sara Bisa Dituntut Hukuman Mati Dua Pembunuh Ade Sara Bisa Dituntut Hukuman Mati Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 10:34 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.