Andi Mallarangeng Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp. 200 Juta

Andi Alifian Mallarangeng
Nemukabar.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan karena telah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pembangunan mega proyek Wisma Atlet Hambalang di Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, Andi dituduh tidak melakukan pengawasan terhadap gerak-gerik adik kandungnya yakni Choel Mallarangeng yang melakukan komunikasi dengan pejabat di Kemenpora sehingga Choel berhasil melakukan kesepakatan agar PT Adhi Karya menjadi pemenang lelang tender pembangunan gedung Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) dengan nilai pembayaran hingga Rp. 2 miliar dan USD 550 ribu.

Selain itu, Andi diketahui hanya mengurus kebijakan saja dan tidak melakukan pemantauan terhadap berbagai teknis dalam mega proyek Hambalang tersebut, akibatnya kekacauan pun terjadi di dalam instansi yang saat itu ia pimin.

Karena hal tersebut, pihak Majelis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyebutkan jika mantan politisi Partai Demokrat tersebut melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara dan serta denda Rp. 200 juta yang dibayarkan selama dua bulan .

Keputusan hakim tersebut dinilai lebih rendah dibandingkan tuntutan awal yakni denda Rp. 300 juta dan 10 tahun penjara. Hal ini karena Andi dinilai selalu bertindak sopan dan sebelumnya pun belum pernah dihukum. 

Meski demikian, Andi Mallarangeng akan perupaya melakukan banding lantaran ia merasa tidak puas dengan keputusan Hakim Tipikor tersebut.

"Saya belum puas dengan putusan Majelis Hakim. Saya akan melakukan banding," ujar Andi di Pengadilan Tipikor, Jumat (18/7/2014).
Andi Mallarangeng Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp. 200 Juta Andi Mallarangeng Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp. 200 Juta Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 17:42 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.