Nemukabar.com - Setelah ditetapkan sebagai tersanga dalam kasus penyalahgunaan dana haji periode 2012-2013, Menteri Agama Suryadharma Ali menilai putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah salah paham. Ketua umum PPP itu juga mengaku tak tahu menahu soal penetapan dirinya sebagai tersanga.
Suryadharma Ali (SDA) tak mengerti kenapa dirinyalah yang ditetapkan sebagai tersangak, padahal diakui ketum PPP itu ada Inspektorat Jendral (Irjen) yang mengawasi kegiatan haji itu.
"Saya belum tahu berkaitan dengan bagian mana yang menyebabkan saya tersangka. Irjen selaku pejabat yang mempunyai kewenangan kontrol," ujar Suryadharma Ali di Kantornya di kawasan Taman Banteng, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Di sisi lain dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoba mematahkan keraguan SDA tentang status tersangka yang disangkakan kepadanya itu.
"Insya Allah nggak salah paham, kami sudah ada dua alat bukti yang cukup dan kami paham benar bahwa dua alat bukti itu cukup," ujar Wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas di Rasuna Said, Jumat (23/5/2014).
Menteri Agama tersebut diklaim telah melakukan penyalahgunaan wewenang dana haji periode 2012-2013, Penyalahgunaan dana jahi tersebut meliputi pengadaan barang, catering hingga pemondokan untuk para jamaah haji di Arab Saudi. Bahkan akibat tindakan tersebut, SDA dianggap melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Ditetapkan Sebagai Tersangka, SDA Terancam 2 Pasal Sekaligus
Baca juga : Ditetapkan Sebagai Tersangka, SDA Terancam 2 Pasal Sekaligus
Bahkan putusan KPK untuk menjerat SDA juga sempat menyebutkan kalimat 'Kawan-kawan'. Ini artinya KPK menilai bahwa SDA tak main sendiri, melainkan ada orang lain yang tinggal menunggu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : KPK Tetapkan Suryadharma Ali Sebagai TersangkaSource image : Suara.com
Dianggap Salah Paham Oleh SDA, Ini Jawaban KPK
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
03:16
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.