Nemukabar.com - Mulai hari ini kebijakan Gubernur DKI Jakarta Jokowi diterapkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Dki Jakarta resmi tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi baik mobil dan sepeda motor ke kantor.
Kebijakan larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013 yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam lingkup kerja Pemprov Dki, Jokowi menginstruksikan kepada seluruh jajaranya menggikuti pelaturan tersebut baik di pusat maupun di daerah.
"Mulai 3 Januari, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional," ucap Jokowi
Kebijakkan tersebut tidak berlaku kepada Mobil ambulance, Mobil Pemadam, mobil penyiraman tanaman dan mobil-mobil operasiaonal yang melawani kepentingan umum.
Aturan ini akankah dapat di ikut oleh PNS Pemprov yang berada di daerah atau yang jauh dari pantauan. Sangsi yang akan di dapat oleh PNS bila melanggar, terkena sangsi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah di sepakati.
"Bagi PNS yang melanggar, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Jokowi.
Kebijakkan yang di buat untuk mengurangi kemacetaan yang semkain akut di Jakarta, mudah-mudah ini menjadi solusi terbaik bagi masyarakat.
(J-P)
Kebijakkan yang di buat untuk mengurangi kemacetaan yang semkain akut di Jakarta, mudah-mudah ini menjadi solusi terbaik bagi masyarakat.
(J-P)
PNS Pemprov DKI Jakarta Tidak Boleh Bawa Kendaraan Pribadi
Reviewed by jupri yanto
on
07:02
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.