Nemukabar.com - Jakarta - Kejaksaan Agung (kejagung) akan melakukan pemerikasaan terhadap Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Parmudji sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan Life Time Entention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga Uap (PLTGU) Blok 2 belawan Tahun 2012.
Kepala pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimulyadi membenarkan terkait penjadwalan pemeriksaan kejagung terhadap Dirut PT.PLN (16/1).
Dalam perkara tersebut kejaksaan agung sudah mengantongi lima tersangka diantaranya mantan General Manajer PT. PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang perencaan PLN EdwardSilitonga, Ketua Panitia pemeriksa mutu barang PLN Ferdinand Ritonga, manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, dan ketua panitia lelang PLN Robert Manyuazar.
Dalam proyek tersebut diduga ada pengelambungan harga dalam pengadaan flame turbin di PLN Belawan tahun 2007, 2008, dan 2009.
PT. Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait original of manufacture (OEM) kalah dengan MAPNA dari iran yang kapasitasnya bukan non OEM.
Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawaran tertinggi dari MAPNA. Harga part non OEM memang lebih murah 40% dibandingkan OEM, namun kenyataanya flame turbin tersebut tidak bisa di gunakan dikarenakan rusak. nemu - abe
Kejagung Periksa Dirut PT. PLN Terkait Kasus Korupsi
Reviewed by Unknown
on
13:12
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.