Akil Mochtar Jadi Tersangka Kasus Suap Pilkada Gunung Mas

Akil Mochtar jadi tersangka

Kasus tertangkapnya Akil Mochtar, ketua Mahkamah Konstitusi yang tertangkap tangan diduga kuat menerima uang suap hasil persengketaan pemilukada Gunung Mas, Kalimantan tengah menjadi hot news saat ini. Betapa tidak, seorang ketua penegakan hukum tertinggi justru menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Penangkapan KPK terhadap orang nomor satu dalam ranah hukum Indonesia ini telah mencoreng kembali citra hukum negara.

Hari ini KPK telah menyatakan status hukum Akil Mochtar sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa pilkada Gunung Mas. Kantor dan beberapa harta Akil telah disita dan disegel oleh KPK. Bersamaan dengan itu kasus yang sedang hangat diperbincangkan publik ini menyedot komentar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasca rapat dengan beberapa menteri, Presiden melakukan jumpa pers dan menghimbau kepada masyarakat agar kasus yang menjerat ketua MK ini tidak dicampur adukkan dengan politik karena ini adalah kasus hukum, bukan kasus politik.

Selain SBY, kasus ini juga menuai komentar tegas dari mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie. Ia mengatakan bahwa kasus Akil Mochtar sebagai ketua MK adalah sebuah kasus yang sangat besar dan hukuman mati sudah sepantasnya dijatuhkan guna memberikan efek jera baik terhadap Akil maupun kepada yang lainnya agar lebih serius dan adil dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

Abraham Samat sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menegaskan bahwa KPK bisa saja mengajukan tuntutan kepada Akil dengan hukuman mati jika benar-benar didapati bukti yang sangat kuat yang menunjukkan bahwa Akil benar menerima uang suap terkait posisi sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. Beliau juga menyampaikan bahwa undang-undang yang ada saat ini memungkinkan untuk KPK menuntut hukuman yang sangat berat kepada Akil Mochtar.

"Undang-undang memungkinkan. Tapi dengan prasyarat khusus yang sangat ketat. Oleh karena itu dibutuhkan terobosan hukum," kata Abraham dikutip dari Kompas (4/10/2013).

Pernyataan sikap tegas juga ditunjukkan dari kalangan Hakim Mahkamah Konstitusi sendiri. Hakim MK telah melayangkan surat resmi permohonan pemberhentian sementara Akil Mocthtar dari tugasnya sebagai ketua MK kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kasus ini benar-benar menampar konstitusi hukum negara.

Dengan ditetapkannya Akil Mochtar sebagai tersangka ini sangat ditakutkan akan menuai penurunan kadar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia apalagi kasus korupsi atau suap ini menjerat orang nomor satu di ranah peradilan tanah air.

Akil tidak sendiri dalam kasus ini. KPK juga telah memeriksa empat orang lainnya dalam kasus berantai ini. Diantaranya keempat orang yang telah diperiksa oleh KPK adalah anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Chairun Nisa, pengusaha bernama Cornelis ditangkap KPK di rumah kediaman Akil di Komplek Widya Chandra, Jakarta (2/10/2013) malam hari. Kemudian tak lama dari penangkapan ketiganya, KPK juga berhasil membekuk Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih beserta dengan seorang dari pihak swasta yang berinisial DH di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Setelah difonis sebagai tersangka oleh KPK, Akil yang mengenakan pakaian tahanan KPK yang ditemui oleh berbagai wartawan dan membrondongnya dengan berbagai pertanyaan, Akil Mochtar membantah ia menerima suap. Ia mengatakan saat dirinya berada di rumah tiba-tiba para penyidik KPK langsung menggerebek mereka.

Saat konferensi pers, KPK membeberkan rentetan kasus penangkapan bahwa para penyidik sebelumnya memang sudah memantau pergerakan Akil. Pasca penetapan Akil sebagai tersangka, KPK pun memperlihatkan tas yang berisi uang senilai Rp. 2-3 miliar dalam bentuk uang dollar Singapura dan dollar Amerika.

Akil Mochtar Jadi Tersangka Kasus Suap Pilkada Gunung Mas Akil Mochtar Jadi Tersangka Kasus Suap Pilkada Gunung Mas Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 11:03 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.