Pelaku Penghina Presiden Jokowi Terancam 12 Tahun Penjara

Facebook
Nemukabar.com - Bijaklah dalam menggunakan akun sosial media. Salah-salah, ada konsekuensi sosial hingga hukum yang bisa jadi tengah mengintai Anda. Hal ini yang tengah dialami oleh Muhammad Arsyad (23). Dilaporkan lantaran mengunggah foto tak senonoh Presiden Joko Widodo melalui akun Facebooknya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tusuk sate ini akhirnya dicokok polisi.

Kasus tersebut memang bukan baru dilakukan oleh tersangka. Seorang saksi dan pelapor yakni salah satu politikus PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menerima sebuah pesan instan dari Blackberry Messanger tentang foto porno tentang Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Juli 2014. Saat itulah pelapor langsung menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

Sejak aporan tesebut masuk, tim Cyber Crime Mabes Polri langsung melakukan penelusuran terkait gambar yang dimaksud. Barulah tim kepolisian menemukan adanya foto tersebut di laman akun bernama Arsad Asegaf milik tersangka. Dari hasil penelusuran itulah tim kepolisian berpakaian sipil langsung menggerebek tersangka di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada hari Kamis (23/10/2014).

Di bawa ke Mabes Polri, tersangka pelaku pelecehan Presiden Joko Widodo tersebut langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif hingga akhirnya dijebloskan ke penjara. Sementara itu, Presiden Joko Widodo akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam kasus pencemarana nama baik dan Pornografi tersebut.

Menurut keterangan dari Direktur Tindak Pidana Ekonomo Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kamil Razak menyampaikan bahwa tersangka dinyatakan bersalah lantaran dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita pornografi ke khalayak umum.

"Dia profesinya wirausaha, setelah dicek dia adalah pegawai rumah makan. Motifnya sengaja melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita pornografi," ujar Brigjen Kamil Razak.

Akibatnya, ia saat ini dituntut dengan Pasal 29 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 6 miliar, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.


Image ilustration : trucsdenana.com
Pelaku Penghina Presiden Jokowi Terancam 12 Tahun Penjara Pelaku Penghina Presiden Jokowi Terancam 12 Tahun Penjara Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 18:27 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.