Tangerang, Nemukabar.com - Hari ini adalah sidang lanjutan perseteruan antara sang anak dan menantu dengan seorang ibu di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Dalam persidangan kali ini, hakim membacakan hasil sidang yang telah digelar sebelumnya.
Namun dalam agenda tersebut, tampak dua orang yakni Nurhana dan Nurhakim sebagai penggugat wajahnya murung. Jelas saja, tuntutan keduanya pun akhirnya ditolak mentah-mentah oleh hakim lantaran dianggap gugatan tersebut tak jelas.
"Menimbang bahwa gugatan penggugat tidak jelas dan hal lainnya, kami majelis hakim memutuskan bahwa tergugat satu sampai empat tidak bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Krismawan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/10/2014).
Perseteruan ibu dan anak kandung bersama dengan suaminya itu pun mencuat terkait tanah yang memiliki luas 397 meter2 tersebut dibangun rumah dan ditinggali oleh Fatimah (90) bersama dengan ketiha anaknya yakni Rohimah, Marhamah dan Masamah. Ketiga orang tersebut adalah kakak dan adik kandung Nurhana.
Menurut keterangan yang bergulir bahwa tanah yang berlokasi di kawasan Cipondoh, Tangerang tersebut sebelumnya telah dibeli oleh Abdurrahman yang merupakan Almarhum suami dari Fatimah sebesar Rp. 10 juta pada tahun 1987. Merasa sudah dibeli, tanah tersebut pun akhirnya dibangun sebuah rumah. Hanya saja sejak dibeli hingga sampai saat ini, tanah tersebut belum juga dibalik nama melainkan masih atas nama Nurhakim.
Merasa tanahnya diserobot, Nurhakim dengan menggunakan sertifikat tanah asli atas nama dirinya itu pun menggugat mertuanya sebesar Rp. 1 miliar. Kasus tersebut pun akhirnya bergulir di meja hijau.
Namun dalam agenda tersebut, tampak dua orang yakni Nurhana dan Nurhakim sebagai penggugat wajahnya murung. Jelas saja, tuntutan keduanya pun akhirnya ditolak mentah-mentah oleh hakim lantaran dianggap gugatan tersebut tak jelas.
"Menimbang bahwa gugatan penggugat tidak jelas dan hal lainnya, kami majelis hakim memutuskan bahwa tergugat satu sampai empat tidak bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Krismawan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/10/2014).
Perseteruan ibu dan anak kandung bersama dengan suaminya itu pun mencuat terkait tanah yang memiliki luas 397 meter2 tersebut dibangun rumah dan ditinggali oleh Fatimah (90) bersama dengan ketiha anaknya yakni Rohimah, Marhamah dan Masamah. Ketiga orang tersebut adalah kakak dan adik kandung Nurhana.
Menurut keterangan yang bergulir bahwa tanah yang berlokasi di kawasan Cipondoh, Tangerang tersebut sebelumnya telah dibeli oleh Abdurrahman yang merupakan Almarhum suami dari Fatimah sebesar Rp. 10 juta pada tahun 1987. Merasa sudah dibeli, tanah tersebut pun akhirnya dibangun sebuah rumah. Hanya saja sejak dibeli hingga sampai saat ini, tanah tersebut belum juga dibalik nama melainkan masih atas nama Nurhakim.
Merasa tanahnya diserobot, Nurhakim dengan menggunakan sertifikat tanah asli atas nama dirinya itu pun menggugat mertuanya sebesar Rp. 1 miliar. Kasus tersebut pun akhirnya bergulir di meja hijau.
Gugatan Nurhana dan Suaminya Ditolak Hakim PN Tangerang
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
14:03
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.