RUU Pilkada, Ahok : Keterwakilan Rakyat Tidak Bisa Melalui 'Calo'

Basuki Tjahaja Purnama
Nemukabar.com - RUU Pilkada memang tengah diperjuangkan oleh segelintir elite politik yang saat ini tengah berkuasa. Dengan penetapan RUU Pilkada tersebut, nantinya pemilihan Kepala Daerah tidak lagi dipilih melalui mekanisme pemilu yang dilakukan oleh Rakyat secara langsung melainkan keputusan dari DPRD setempat.

Hal ini yang menuai kritik dari berbagai kalangan termasuk Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok. Pilkada tak langsung dianggap sarat dengan kepentingan elite politik dan menciderai norma demokrasi yang selama ini berjalan di Republik Indonesia.

Ahok menuturkan jika Pilkada tak langsung akan membuka peluang besar bagi praktik 'calo' oleh lembaga plat merah untuk kepentingan mereka. Ia juga menegaskan jika keterwakilan yang dikumandangkan oleh pemerintah dalam Rancangan Undang-undang tersebut bukan bentuk keterwakilan terhadap rakyat secara menyeluruh.

"Keterwakilan rakyat itu tidak bisa melalui 'calo'. Rakyat lah yang langsung memilih wakilnya," ujar Ahok di kantornya, Jl. Medan Merdeka Selatan, Kamis (11/9/2014).

Dengan adanya Pilkada tak langsung, elite partai politik akan mudah berlomba-lomba untuk merekrut kadernya untuk mewakili wilayah yang akan mereka kuasai. Alasan penolakan Ahok pun merujuk pada pemahaman makna Pancasila di sila keempat.

"Secara konstitusi, sila keempat Pancasia itu musyawarah mufakat keterwakilan, rakyat yang memilih langsung wakilnya, bukan segelintir elite partai," tandasnya.

Tampak senada dengan Walikota Bandung. Ridwan Kamil. Bagi pria yang akrab disapa Kang Emil ini, Pilkada langsung merupakan proses pemilihan Kepala Daerah yang sudah benar. Seluruh rakyat diberikan kebebasan secara penuh untuk memilih wakil mereka sendiri.

"Pemilihan langsung sekarang ini sudah yang paling benar karena rakyat diberikan hak secara fundamental," ujar Kang Emil di Diskominfo, Bandung.

Bagi Ridwan Kamil, kedaulatan rakyat diatas segala-galanya bahkan untuk urusan memilih wakilnya di pemerintahan pun sudah diatur dalam Undang-undang.

"Kedaulatan ada pada rakyat dan memilih tanpa perantara," imbuhnya.

RUU Pilkada saat ini tengah digodog oleh DPR RI dan akan segera disahkan. Menurut para pengusung RUU Pilkada, alasan pengesahannya lantaran kajian tentang anggaran Pemilihan Daerah secara langsung rentan konflik sosial dan pengeluaran anggaran negara yang lebih besar.

Menurut versi salah satu anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang merupakan Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, Nurul Arifin menyampaikan bahwa Pemiliha Kepala Daerah yang dilakukan oleh DPRD bisa tekan anggaran negara hingga Rp. 41 triliun.

"Negara ini kan sedang prihatin, bahwa pemasukan kas ke negara cenderung menurun. Kalai dilihat dari anggaran Pilkada, ya bisa hemat sebesar Rp. 41 triliun," terangnya di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (8/9/2014).
RUU Pilkada, Ahok : Keterwakilan Rakyat Tidak Bisa Melalui 'Calo' RUU Pilkada, Ahok : Keterwakilan Rakyat Tidak Bisa Melalui 'Calo' Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 15:42 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.