Kendaran Jakarta Tak Boleh ke Bogor, Layanan Transportasi Umum Harus Ditingkatkan

Lalin tol Bogor
Nemukabar.com - Kemacetan yang sering melanda kota Bogor khususnya kawasan Puncak membuat Pemerintah Kota Bogor akan mencoba melakukan upaya konkrit. Salah satunya adalah tidak memperbolehkannya kendaraan berplat polisi wilayah Jakarta alias "B" melintas di kawasan Puncak.

Uji coba kebijakan ini difokuskan saat weekend, biasanya saat hari libur tersebut, banyak pengunjung dari Ibu Kota menghabiskan waktu berlibur ke puncak. Volume kendaraan yang berlebihan itu membuat Polantas Kota Bogor sering memberlakukan sistem buka-tutup jalan alias one-way.

Kebijakan pemkot Bogor itu pun mendapat tanggapan positif dari Pengamat transportasi Institut Transportasi, Darmaningtyas. Ia menyampaikan jika kebijakan tersebut cukup baik. Masyarakat pun diharapkan untuk bisa beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan angkutan umum seperti KRL.

Meski demikian, kebijakan tersebut pun mendapatkan catatan bahwa Pemkot Bogor harus mengupayakan untuk meningkatkan kualitas layanan publik mereka terlebih lagi saat libur akhir pekan.

"Kalau tak boleh naik mobil ya bisa pindah ke KRL. Namun intinya kalau melarang, haruskasih solusi seperti peningkatan pelayanan pada KRL terlebih lagi di akhir pekan," ujar Darmaningtyas di Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Peningkatan layanan transportasi publik untuk menuju ke kota Bogor bisa ditingkatkan dari segi jumlah gerbong dan layanan layanan lainnya. Selain itu, perawatan terhadap KRL pun harus ditingkatkan sehingga saat digunakan, kereta tetap terawat dan layak jalan.

Wacana kebijakan baru tersebut adalah hasil dari usulan Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto setelah melalui diskusi dengan pihak Tim Percepatan Penanggulangan Prioritas Pembangunan (TP4). Saat menjalankan kebijakan barunya nanti, seluruh kendaraan berplat nomor polisi Jakarta tidak akan diperbolehkan masuk kota bogor baik itu kendaraan milik warga kota Bogor sendiri atau dari kota lain. Hal ini pun disampaikan oleh Wakil Walikota Bogor, Usman Hariman.

"Ada wacana sehari tanpa kendaraan berplat B. Baik itu warga Kota Bogor maupun yang akan masuk ke Kota Bogor. Artinya orang yang ingin masuk Kota Bogor harus menggunakan angkutan massal. Baik itu APTB maupun melalui jaringan transportasi regional yang akan kita bangun nanti antara kota kabupaten dan DKI," ujar Umar, Selasa (16/9/2014).

Kebijakan baru ini rencananya akan mulai disosialisasikan pada tahun 2015 mendatang, Berbagai persiapan pun tengah diupayakan oleh Pemkot Bogor menjelang pemberlakuan baru itu. (mib).


Source image : Liputan6.com
Kendaran Jakarta Tak Boleh ke Bogor, Layanan Transportasi Umum Harus Ditingkatkan Kendaran Jakarta Tak Boleh ke Bogor, Layanan Transportasi Umum Harus Ditingkatkan Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 16:37 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.