Bacakan Putusan, MK Resmi Tolak Gugatan Kubu Prabowo-Hatta

Hakim konstitusi
Nemukabar.com - Setelah menggelar berbagai agenda persidangan dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), akhirnya kesembilan hakim Konstitusi resmi membacakan putusan akhir. Sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (21/8/2014) Majelis MK membuka agenda pembacaan putusan.

Ketua Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva memimpin jalannya pembacaan putusan setelah seluruh keterangan dan alat bukti selesai dipelajari. MK pun merangkum hasil putusan tersebut setebal 4.390 halaman. Hingga akhir pembacaan, akhirnya MK resmi penyatakan seluruh gugatan pihak pemohon ditolak karena berbagai alat bukti tidak cukup kuat.

Selain itu, tuduhan pihak advokasi Prabowo-Hatta yang menyampaikan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif pun tak cukup terbukti. Sekitar pukul 20.45 WIB, sidang pembacaan putusan pun selesai dan hakim mengetuk palu tiga kali.

"Menolak permohonan pihak Pemohon untuk seluruhnya," kata ketua Hakim MK, Hamdan Zoelva, Kamis (21/8/2014).

Sementara itu, dalam konferensi pers di Grand Hyatt, kubu partai koalisi Merah Putih menyatakan bahwa mereka mengamini hasil akhir yang disampaikan oleh kesembilan majelis hakim di gedung Mahkamah Konstitusi. 

"Koalisi Merah Putih mengakui keputusan MK sebagai institusi yang menangani, mengadili dan memutuskan hasil akhir pilpres," terang Tantowi Yahya, Jubir Koalisi Merah Putih, Kamis (21/8/2014).

Saat menggelar agenda konferensi pers tersebut, hampir seluruh Sekretaris Jendral dari Partai Koalisi pun tampak hadir. Tampak ada Sekjen Golkar Idris Marham, Sekjen PPP Romahurmuziy, Sekjen PKS Taufiq Ridho, Sekjen PAN Taufik Kurniawan, Sekjen PBB BM Wibowo Hardiwardoyo, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani dan yang lainnya.

Setelah putusan MK dan kesepakatan pihak Pemohon tersebut, secara resmi Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang telah ditetapkan sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih akan bersiap melenggang ke Istana setelah dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014 mendatang.
Bacakan Putusan, MK Resmi Tolak Gugatan Kubu Prabowo-Hatta Bacakan Putusan, MK Resmi Tolak Gugatan Kubu Prabowo-Hatta Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 23:37 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.