KPK Tetapkan Ketua BPK Sebagai Tersangka

Hadi Purnomo
Nemukabar.com - Hari ini ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyampaikan bahwa ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap permohonan keberatan pajak yang pernah diajukan oleh Bank Central Asia (BCA). 

"Adapun kasus yang akan kmi sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan dirjen pajak, ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," kata Abraham Samad dikutip dari Tribunnews, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Hadi juga dianggap telah melakukan penyelewengan wewenang atas jabatannya sebagai Dirjen Pajak yang pada periode 2002-2004 ia emban. Saat posisinya sebagai Dirjen Pajak, Hadi diduga menerima surat permohonan keberatan pajak dari pihak BCA.

Dalam kasus ini, KPK menuntut Hadi Purnomo atas pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ketua BPK tersebut terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.

Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka bukan saat ia menjabat sebagai ketua BPK, namun ia ditetapkan sebagai tersangka saat dirinya masih duduk di kursi Direktur Jendral Pajak di Kementerian Keuangan Indonesia.


Source image : Kompasiana
KPK Tetapkan Ketua BPK Sebagai Tersangka KPK Tetapkan Ketua BPK Sebagai Tersangka Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 18:35 Rating: 5
Powered by Blogger.