Kepsek Cabul Divonis 3 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 60 Juta

Kepsek SMKN 4 Bandung - Asep Dada Wahyudi
Nemukabar.com - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 4 Bandung bernama Asep Dada Wahyudi hari ini diselenggarakan putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung. Asep dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp. 60 juta subsidair 2 bulan penjara atas kasus pencabulan kepada beberapa siswanya.

Vonis yang dijatuhkan kepada Asep lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan semula 4 tahun penjara. Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Asep pun menyita banyak perhatian. Apalagi sang pelaku adalah seorang kepala sekolah yang seharusnya mampu memberikan contoh positif terhadap anak didiknya.

Asep dijerat dengan pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Putusan hakim pun diterima oleh Asep dengan lapang dada. Ia terlihat mengiyakan putusan hakim tanpa berfikir panjang, mungkin ia sangat mengakui perbuatannya itu. Sidang tersebut berlangsung pada hari Selasa (4/3/2014).

Pada mulanya sidang kasus tersebut akan digelar secara tertutup, namun pada putusan sidang yang berjalan kemudian persidangan dilakukan secara terbuka walau hakim tidak membacakan kronologis dari kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Asep.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kepsek ini terbongkar setelah salah seorang korban yang juga siswi dari SMKN 4 Bandung mengadukan perbuatan tak senonoh Kepsek tersebut kepada kedua orang taunya. Tak terima dengan perlakuan tersebut pihak keluarga pun akhirnya menempuh jalur hukum. Setelah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, akhirnya Asep pun diseret ke meja hijau.

Pencabulan yang dilakukan oleh Asep setidaknya telah memakan 5 orang korban. Diantaranya adalah MS (17), CD (17), NN (17), AN (17) dan NS (16). Soal modus yang digunakan Asep untuk menjerat korbannya pun terbilang bermacam-macam, ada yang dengan modus memberikan flashdisk dan uang Rp. 50 ribu asalkan bersedia untuk dicium dan diraba buah dada dan pahanya, ada juga dengan cara mengajak korbannya ke karaoke yang kemudian aksi pelecehan seksualnya pun dilakukan ditempat tersebut.

Salah satu yang menjadi pertimbangan pemberatan hukuman Asep adalah aksi pencabulan yang dilakukannya tersebut dilakukan kepada anak-anak di bawah umur sekaligus posisinya yang juga sebagai Kepala Sekolah yang seharusnya memberikan perlindungan dan contoh kepada anak didiknya, namun justru harus dinodai dengan tindaknya amoralnya itu.


Credit image : Liputan6
Kepsek Cabul Divonis 3 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 60 Juta Kepsek Cabul Divonis 3 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 60 Juta Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 12:38 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.