Nemukabar.com - Pernyataan mengejutkan disampaikan oleh petinggi PP Muhammadiyah, Din Syamsudin. Pihaknya menyampaikan bahwa air kemasan yang saat ini beredar hukumnya adalah haram. Menurut Din bahwa air seharusnya dikuasai oleh negara, bukan diprivatisasi dan dikelola swasta asing seperti saat ini.
Din mendesak pemerintah untuk segera malakukan pencabutan izin perusahaan air minum kemasan karena itu dianggapnya sudah menciderai Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3, dan pihaknya pun saat ini sedang berupaya memperjuangkan gugatannya terhadap UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
"Air kemasan tidak boleh diserahkan ke swasta apalagi swasta Asing. Air itu seharusnya dikuasai oleh negara," terang Din saat Munas Tarjih Muhammadiyah yang ke 28 di Palembang, (28/2/2014) lalu.
Ketua PP Muhammadiyah ini pun menyampaikan jika bisnis air kemasan masih saja dikelola oeh swasta asing bukan tidak mungkin jika akan menimbulkan dampak-dampak negatif terhadap kelangsungan hidup alam, kelangsungan hidup manusia termasuk dalam hal pertanian.
Demi menguatkan landasan yudisial review UU Sumber Daya Air tersebut, Din mendesak kepada pimpinan sidang Tarjih Muhammadaiyah agar tegas mengetuk palukan fatwa Haram terhadap bisnis air kemasan yang saat ini masih terus beroperasi.
Sampai saat ini Din masih menunggu keputusan yang akan diambil oleh pimpinan Tanjil tentang air kemasan tersebut.
Din Syamsudin : Kalau Bagi Saya, Air Kemasan Itu Haram
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
08:57
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.