Bisnis Online Harus Terdaftar Di Kemendag dan Kemenkominfo

Bisnis online wajib daftar
Nemukabar.com - Sebentar lagi para pelaku usaha jual beli online atau yang biasa disebut e-commerce tidak lagi bebas memperdagangkan barang-barang dagangannya secara bebas di internet. Ini lantaran akan ada sebuah pasal yang membatasi pergerakan jubel online ini. Seluruh pelaku usaha jubel online diwajibkan untuk mendaftarkan usahanya di Kemendag. Sedangkan untuk trafik verifikasi para pengusaha jubel online pun wajib mendaftarkan diri ke Kemenkominfo agar bisa diketahui kredibilitas dan keabsahan lapak usahanya itu.

Peraturan ini pun telah diatur dalam Undang-undang perdagangan yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat rapat paripurna beberapa waktu yang lalu. Dalam agenda rapat tersebut, Selasa (11/2/14), ada sebuah pasal yang terselip dalam putusan tentang transaksi elektronik yang menggandeng peraturan perdagangan di dunia maya.

Pasal ini diupayakan memang sangat baik demi menjaga keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi di internet. Setidaknya akan ada payung hukumnya jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Pasal tersebut jika ditilik dari sejarah ternyata sudah pernah diusulkan sejak 1972 silam. Namun entah kenapa usulan tersebut tidak dilanjutkan lagi. Namun di tahun 2010 silam usulan itu pun diangkat lagi ke majelis rapat namun saat itu masih belum terlalu tegas adanya peraturan perdagangan di tanah air sehingga usulan tersebut diingakan dengan Undang-undang penyauran Perusahaan tahun 1934 alias Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 Staatsblad 1938 Nomor 86 yang diciptakan pada masa penjajahan Belanda.

Putusan itu pun mendapatkan reaksi positif dari pihak Indonesia E-Commerce Association (IDEA). Ketua IDEA, Daniel Tumiwa menjelaskan bahwa pihaknya sangat senang dengan adanya putusan tersebut. Bahkan ia pun menjelaskan dengan adanya legalitas ini akan ada payung hukum yang menaungi baik pedagang maupun pembeli namun jika tidak ada upaya ini, tapak bisnis e-commerce tidak bisa apa-apa jika suatu saat ada perselisihan.

Menurut Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi menjelaskna bahwa harus adanya pasal yang menertibkan usaha jual beli online ini lantaran masih marknya terjadi kasus penipuan yang dilakukan para oknum yang melakukan jual beli online. Dan upaya penertiban semacam inipun dinilai kurang efektif jika tidak ada penanganan secara serius. Apalagi saat ini usaha jual beli dengan transaksi via internet pun sudah menjamur. Banyak pula yang memanfaatkan media sosial sebagai lokasi jual beli online.

Menurut aktivis STMIK Jayakarta, Abdul Wahid menjelaskan bahwa upaya pemerintah ini memang efektif jika dilakukan dengan memperketat verifikasi domain webiste dengan domain resmi indonesia .co.id. Dengan mendaftarkan domain co.id pun sudah bisa diakukan perketatan adanya transaksi tak bertanggung jawab karena. 

"Bagus sih, tapi seharusnya dengan mewajibkan para pelaku usaha menggunakan domain co.id saja udah cukup. Kan saat registrasi domain itu di wajib nyertain SIUP, jadi udah cukup sih sebenarnya," terang Wahid, Jakarta, Senin (24/2/2014).

"Dengan melampirkan SIUP udah jelas kalau badan usaha itu legal dan resmi," imbuhnya.

Selain itu reaksi dari Sri Agustina, Dirjen Kemdag menyampaikan bahwa memang cukup sulit mengimplementasikan pasal yang satu ini apalagi disinyalir akan tetap ada para pelaku usaha yang membandel dengan tidak meregistrasikan usahanya ke Kemendag.

"Kalau sudah ada peraturannya secara jelas tapi tidak dilakukan, maka kami sebut itu mereka melakukan perdagangan elektronik secara ilegal," pungkas Sri.

Bisnis Online Harus Terdaftar Di Kemendag dan Kemenkominfo Bisnis Online Harus Terdaftar Di Kemendag dan Kemenkominfo Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 07:36 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.