Aktivis HAM Kenya Tuntut Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Hukuman kebiri di Kenya
Nemukabar.com - Di Kenya banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi, salah satunya adalah kasus pemerkosaan, baik pemerkosaan kepada manusia maupun binatang ternak sekalipun. Fedofilia yang semakin marak terjadi nampaknya belum ada penanganan secara serius dari pihak pemerintah setempat. 

Pada tahun 2013 silam, para aktivis HAM setempat menyoroti beberapa isu pemerkosaan diantaranya adalah yang telah dialami oleh seorang gadis remaja yang diperkosa oleh tiga orang sekaligus secara bergiliran. Namun ketiga pelakunya hanya dihukum untuk memotong rumput di sekitar kantor polisi. Hukuman yang tak masuk akal ini sontak menimbulkan kecaman keras dari berbagai pihak termasuk kelompok HAM di Kenya.

Kekhawatiran ini kemudian menyulutkan niat salah satu anggota parlemen khususnya di Baringo yang sering terjadi insiden memilukan tersebut agar para pelaku kejahatan seksual untuk dikebiri. Hukuman itu diangap sesuai dibandingkan dengan hukuman yang tergolong tidak adil saat ini.  

"Kami di Baringo siap untuk mengerahkan segala apa yang harus diupayakan untuk menjalankan hukuman kebiri," ujar Solomon Chemjor dikutip dari AFP, Sabtu (22/2/2014).

Para aktivis HAM dan mayoritas masyarakat Kenya menganggap pihak kepolisian tidak tegas dan tidak menjalankan hukum sebagaimana mestinya. Kelonggaran hukum ini yang kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan seksual untuk semakin leluasa menjalankan hasrat kejahatannya. Selain itu yang memperihatinkan adalah sikap penyimpangan sosial ini pun bukan hanya manusia normal saja yang menjadi korbannya. Bahkan orang cacat, lansia hingga binatang ternak pun menjadi sarana untuk melampiaskan birahi mereka.

Berbagai reaksi keras dan tuntutan publik ini pun yang akhirnya mendorong kantor kejaksaan memerintahkan agar kasus-kasus tersebut diangkat lagi dan dilakukan upaya sidan ulang di pengadilan. Selain itu penyimpangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pun akan dilakukan upaya penyelidikan secara serius atas perintah kejaksaan Kenya.
Aktivis HAM Kenya Tuntut Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Aktivis HAM Kenya Tuntut Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 14:44 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.