Nemukabar.com - Polemik tentang ekspor bahan mentah yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, nampaknya mulai hari ini 12 Januari 2014 cara semacam tersebut sudah dihentikan. Ini sesuai dengan langkah SBY setelah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014.
Malam tadi (12/1/14) pukul 00.00 WIB beberapa jajaran pemerintah melakukan rapat selama beberapa jam membahas tentang persoalan Mineral dan Batu bara (Minerba). Setelah mendengarkan dari berbagai pendapat para jajarannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya resmi menyetujui dan menandatangi PP No. 1 Tahun 2014 tersebut di Cikeas, Bogor. Penandatanganan ini tentunya perupakan sebuah upaya tindaklanjut tentang peraturan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
"Pada dasarnya peraturan pemerintah itu menjalankan undang-undang tersebut. Yang kedua jiwa undang-undang itu meningkatkan nilai tambah maka sejak 12 Januari 2014 jam 00:00 WIB ini tidak lagi dibenarkan bahan mentah kita ekspor dalam arti harus lakukan pengolahan", terang Menko Perekonomian, Hatta Rajasa di Bogor saat ditanya oleh awak media.
Persetujuan Peraturan Pemerintah tersebut nantinya akan segera diteruskan oleh Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri Perindustrian. Dengan ini jelas bahwa mulai per-tanggal 12 Januari 2014 sudah tidak dibenarkan adanya ekspor bahan mentah ke asing. Upaya konkrit pemerintah untuk tetap meningkatkan nilai ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan ini pun mendapatkan banyak sekali apresiasi dari masyarakat Indonesia.
Dengan keputusan ini nantinya sangat diupayakan agar tidak lagi adanya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran kepada para tenaga kerja Indonesia, selain itu upaya ini pun tetap ingin mempertimbangkan dari aspek ekonomi daerah.
Menteri ESDM, Jero Wacik pun menyampaika bahwa ini Peraturan Pemerintah tersebut digunakan untuk menghidupkan kembali roh UU No. 4/2009 tentang Minerba, selain itu agar nantinya akan ada lapangan pekerjaan-labangan pekerjaan baru lagi dan nilai ekonomi pun semakin meningkat.
Rapat terbatas tersebut digelar mulai pukul 17.00 WIB (11/1/2014) tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat negara seperti Wapres Boediono, Mensesneg Sudi Silalahi, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menperin MS Hidayat, Wamenkumham Denny Indrayana, dan Menteri ESDM Jero Wacik.
Harapan besar bangi bangsa Indonesia dengan Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden SBY di Cikeas bersama dengan beberapa jajaran kabinet Indonesia Bersatu Jilid II tersebut agar bahan-bahan mentah Indonesia tidak selalu habis untuk diekspor ke pihak asing dan tentunya agar bisa lebih banyak lagi teriptanya lapangan pekerjaan sehingga angka kemiskinan pun benar-benar bisa semakin ditekan.
Credit image : Merdeka
Credit image : Merdeka
UU Minerba Berlaku, Larangan Ekspor Mineral Mentah Mulai Hari Ini
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
07:58
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.