Nemukabar.com - Dua pengedar ganja ditangkap saat membawa 500 gram ganja kering oleh Polsek Kebayoran Baru, kedua pengedar ditangkap di depan TK Ibu Kasur, Perumahan Kemang Pratama Jl. Niaga Raya, Bekasi, Kamis (19/12/2013).
Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP. Anom Setyadi di Malposek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Menggatakan "Tim kami menangkap kedua pelaku yang berinisial ES (20) dan LAS (17). Mereka kedapatan membawa narkotika jenis ganja, saat sedang melakukan transkasi ganja seberat 500 gram," Kamis (26/12/2013).
Menurut Keterangan Pelaku Mereka akan menjual barang haram tersebut seharga Rp 1,5 juta dengan keuntungan Rp 200 ribu. Barang haram tersebut dibungkus plastik hitam serta Kertas putih.
"Namun belum sempat terjual, mereka keburu ditangkap. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kebayoran Baru untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.
Menurut AKBP. Anom Setyadi, kedua pelaku ini masuk dalam jaringan pengedar narkoba.
"Saat ini kita sedang mengembangkan kasus ini. Pelaku mengatakan mereka memiliki atasan berinisial UC, saat ini masih dalam pengejaran," ucapnya.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 14 ayat 1 jo 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.
(J-P)
(J-P)
Pengedar Ganja Ditangkap Polsek Kebayoran Baru
Reviewed by jupri yanto
on
22:48
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.