Ini Penjelasan Kominfo Terkait SMS Denda Rp. 600 Juta

SMS Kominfo
Nemukabar.com - Tanggal 22 Desember lalu seluruh nomor kontak ponsel masyarakat di seluruh Indonesia mendapatkan pesan singkat elektronik dari Kementerian Informasi dan Informatika (KOMINFO) Republik Indonesia tentang larangan keras penambahan penguat sinyal (Repeater). 

"Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater) karena dapat mengganggu jaringan telekomunikasi dan diancam pidana 6 thn dan atau denda Rp. 600 juta", tulis SMS Kominfo.

Banyak masyarakat bertanya-tanya kenapa Kominfo menyebar peringatan umum tersebut ke seluruh nomor ponsel yang ada di Indonesia. Ini penjelasan dari pihak Kominfo RI tentang upaya penyebaran SMS tersebut.
Dalam situs resmi Kominfo yang beralamat di kominfo.go.id, pihak Kominfo menjelaskan bahwa upaya penambahan penguat sinyal karena bisa mengganggu sinyal telekomunikasi yang ada.

"Imbauannya tersebut dilakukan Kementerian Kominfo agar masyarakat menyadari bahwa pemasangan repeater secara ilegal merugikan masyarakat sendiri. Penggunaan peralatan telekomunikasi tanpa seizin Kementerian Kominfo merupakan pelanggaran terhadap UU Telekomunikasi", terang Dirjen SDPPI Muhammad Budi Setiawan yang dikutip dari situs resmi Kominfo.go.id.

Kominfo menyebarkan SMS tersebut bekerjasama dengan seluruh perusahaan telekomunikasi yang ada. Penyebaran tersebut mulai dilakukan sejak 18-20 Desember 2013, namun di tanggal 22 Desember pun masih didapati SMS tersebut baru masuk ke nomor-nomor ponsel masyarakat Indonsia.

Sosialisasi ini diharapkan agar semua bisa mengindahkan kenyamanan dalam menggunakan jaringan telekomunikasi yang dalam hal ini sudah diambil alih oleh Kominfo dengan kekuatan hukum UUD ITE.

Jelang perayaan hari Natal dan liburan Tahun Baru, Kominfo sudah melakukan upaya konkrit dengan pemasangan BTS ecara mobile bekerjasama dengan seluruh operator seluler di Indonesia serta BRTI di beberapa titik kawasan yang diprediksi sebagai lokasi sibuk arus mudik serta lokasi keramaian di seluruh kota di Indonesia agar pelayanan jaringan telekomunikasi masyarakat lebih nyaman.

(MiB)
Ini Penjelasan Kominfo Terkait SMS Denda Rp. 600 Juta Ini Penjelasan Kominfo Terkait SMS Denda Rp. 600 Juta Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 01:00 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.