Menteri Susi Setuju Teluk Benoa Direklamasi ?

Susi Pudjiastuti, Teluk Benoa, Reklamasi
Nemukabar.com - Hingga sampai saat ini, pro dan kontra terkait wacana reklamasi Teluk Benoa di Bali masih menjadi perdebatan, khususnya bagi warga bali itu sendiri. Namun saat datang ke pulau dewata tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Susi Pudjiastuti angkat bicara.

Baginya, lahan reklamasi yang mencapai 700 hektar tersebut tak ada salahnya jika dilakukan perbaikan. Berbagai hal termasuk kajian dan penafsirannya harus dilakukan dengan benar. Sementara itu, Susi pun menyampaikan jika pengerjaan reklamasi dilakukan tidak benar, maka dampak buruk pun bisa saja terjadi.

"Kita bisa lihat dulu studinya seperti apa. Assessment-nya juga harus benar. Bia dilakukan dengan benar, tidak ada masalah, namun jika dilakukan tidak benar, akan ada dampak buruk yang terjadi. Para stakeholder bisa kehilangan benafitnya sendiri," kata Susi di Bali, Kamis (20/11/2014).

Dalam mengerjakan proyek reklamasi, Menteri Susi pun menyampaikan agar proyek besar tersebut dilakukan dengan pelan-pelan dan condong tidak terburu-buru. Pembanguan pondasi yang baik pun menjadi tanggapan tersendiri.

"Kalau dibangun dengan pancang, cakar ayam dan lain sebagainya seperti halnya jembatan kan sangat baik," imbuhnya.

Walaupun condong mendukung upaya reklamasi yang rencananya akan ditangani oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) tersebut, Susi pun sangat berharap ada hal lain yang bisa dilakukan selain reklamasi.

"Bila ada pembangunan alternatif lain selain upaya reklamasi, itu akan sangat baik," katanya.
Menteri Susi Setuju Teluk Benoa Direklamasi ? Menteri Susi Setuju Teluk Benoa Direklamasi ? Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 14:47 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.