Nemukabar.com - Aparat kepolisian masih berupaya melakukan pengejaran terhadap Habib Novel Bamukmin. Ia kini ditetapkan menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) khusus Anarkisme, Radikalisme Intoleran.
Pengejaran salah satu anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dilakukan pasca aksi kirminal dan radikal yang dilakukan oleh kelompok pengunjuk rasa dari FPI. Mereka melakukan perusakan dan melempari kantor Balaikota dan DPRD DKI Jakarta dengan batu dan kotoran binatang pada Jumat (3/10/2014) siang.
Aksi tersebut dilakukan untuk menolak penetapan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok untuk maju menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang telah terlebih dahulu mengundurkan diri lantaran akan dilantik menjadi Presiden pada tanggal 20 Oktober 2014 mendatang.
Mula-mula aksi berlangsung aman dan kondusif, beberapa perwakilan dari FPI menyampaikan orasi-orasi politiknya di depan gedung DPRD DKI Jakarta. Namun tiba-tiba bentrokan pecah setelah massa dari FPI melakukan penyerangan dan mencoba mendobrak barikade polisi yang melakukan pengamanan pagar betis.
Para massa pengunjuk rasa melemparkan batu sekepalan tangan ke arah gedung DPRD DKI Jakarta sehingga membuat apara kepolisian yang tak sempat mengambil tameng mengaman mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Aksi perusakan juga berlanjut ke gedung Balaikota DKI Jakarta saat massa FPI dipukul mundur polisi.
Akibat aksi tersebut, setidaknya ada 21 orang dari FPI ditahan. Sedangkan salah satu koordinator lapangan, Habib Novel Bamukmin pun melarikan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengumuman penetapan DPO Habib Novel pun diunggah di situs jejaring sosial Twitter milik TMC Polda Metro Jaya. Novel diancam dengan Pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, pasal 160 dan pasal 406 juncto 55 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Pengejaran salah satu anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dilakukan pasca aksi kirminal dan radikal yang dilakukan oleh kelompok pengunjuk rasa dari FPI. Mereka melakukan perusakan dan melempari kantor Balaikota dan DPRD DKI Jakarta dengan batu dan kotoran binatang pada Jumat (3/10/2014) siang.
Aksi tersebut dilakukan untuk menolak penetapan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok untuk maju menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang telah terlebih dahulu mengundurkan diri lantaran akan dilantik menjadi Presiden pada tanggal 20 Oktober 2014 mendatang.
Mula-mula aksi berlangsung aman dan kondusif, beberapa perwakilan dari FPI menyampaikan orasi-orasi politiknya di depan gedung DPRD DKI Jakarta. Namun tiba-tiba bentrokan pecah setelah massa dari FPI melakukan penyerangan dan mencoba mendobrak barikade polisi yang melakukan pengamanan pagar betis.
Para massa pengunjuk rasa melemparkan batu sekepalan tangan ke arah gedung DPRD DKI Jakarta sehingga membuat apara kepolisian yang tak sempat mengambil tameng mengaman mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Aksi perusakan juga berlanjut ke gedung Balaikota DKI Jakarta saat massa FPI dipukul mundur polisi.
Akibat aksi tersebut, setidaknya ada 21 orang dari FPI ditahan. Sedangkan salah satu koordinator lapangan, Habib Novel Bamukmin pun melarikan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengumuman penetapan DPO Habib Novel pun diunggah di situs jejaring sosial Twitter milik TMC Polda Metro Jaya. Novel diancam dengan Pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, pasal 160 dan pasal 406 juncto 55 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
DPO (Daftar Pencarian Orang) Kasus Anarkisme Radikalisme Intoleran pic.twitter.com/RJZYsbQw1e
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) October 7, 2014
(mib).
Kejar Habib Novel, Polisi Pasang Pengumuman di Twitter
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
01:25
Rating:
No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.