Nemukabar.com - Berbagai kalangan saat ini memang cukup ramai memperbincangkan terkait lolosnya janji Presiden Joko Widodo yang sempat menyampaikan percepatan pengumuman kabinetnya tak sesuai dengan harapan.
Sampai saat ini baik Pihak Presiden maupun jajaran tim transisinya masih terus menggodok siapa nama para Menteri yang akan didudukkan di berbagai instansi kementerian yang akan membantunya memimpin Indonesia lima tahun mendatang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat menyatakan akan mengumumkan keputusan siapa saja nama Menteri yang ada di kabinetnya nanti di kawasan Tanjung Priok, namun janji tersebut tak terealisasikan saat itu juga.
Meski demikian, pihaknya masih terus melakukan komunikasi intens dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait nama-nama calon menteri yang diajukan apakah layak atau tidak.
Kesikap hati-hatian Presiden Jokowi ini pun cukup diapresiasi oleh Afifi Sunardi, salah satu Peneliti Hukum Konstitusi. Meski demikian ia cukup mengkritik sikap Presiden yang melakukan komunikasi dengan KPK dan PPATK secara terbuka atau diketahui oleh publik.
"Seharusnya proses (komunikasi di instansi KPK dan PPATK) dilakukan secara diam-diam sehingga tidak menimbulkan spekulasi jika Presiden sedang berbagi hak prerogatifnya dengan lembaga pemerintah lainnya. Sebaiknya sudah dilakukan jauh-jauh hari setelah gugatan tim Prabowo-Hatta ditolak MK," ujar Afifi, Jumat (24/10/2014).
Meski dianggap molor dan tak sesuai dengan janjinya, setidaknya sesuai dengan konstitusi yakni pada Pasal 16 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bahwa Presiden masih memiliki waktu hingga 14 hari kerja pasca dirinya melakukan sumpah jabatannya sebagai Presiden Indonesia di Gedung MPR RI.
"Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji." (sumber : dapp.bappenas.go.id)
Sampai saat ini baik Pihak Presiden maupun jajaran tim transisinya masih terus menggodok siapa nama para Menteri yang akan didudukkan di berbagai instansi kementerian yang akan membantunya memimpin Indonesia lima tahun mendatang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat menyatakan akan mengumumkan keputusan siapa saja nama Menteri yang ada di kabinetnya nanti di kawasan Tanjung Priok, namun janji tersebut tak terealisasikan saat itu juga.
Meski demikian, pihaknya masih terus melakukan komunikasi intens dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait nama-nama calon menteri yang diajukan apakah layak atau tidak.
Kesikap hati-hatian Presiden Jokowi ini pun cukup diapresiasi oleh Afifi Sunardi, salah satu Peneliti Hukum Konstitusi. Meski demikian ia cukup mengkritik sikap Presiden yang melakukan komunikasi dengan KPK dan PPATK secara terbuka atau diketahui oleh publik.
"Seharusnya proses (komunikasi di instansi KPK dan PPATK) dilakukan secara diam-diam sehingga tidak menimbulkan spekulasi jika Presiden sedang berbagi hak prerogatifnya dengan lembaga pemerintah lainnya. Sebaiknya sudah dilakukan jauh-jauh hari setelah gugatan tim Prabowo-Hatta ditolak MK," ujar Afifi, Jumat (24/10/2014).
Meski dianggap molor dan tak sesuai dengan janjinya, setidaknya sesuai dengan konstitusi yakni pada Pasal 16 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bahwa Presiden masih memiliki waktu hingga 14 hari kerja pasca dirinya melakukan sumpah jabatannya sebagai Presiden Indonesia di Gedung MPR RI.
"Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji." (sumber : dapp.bappenas.go.id)
Jokowi Masih Punya Waktu 14 Hari Kerja Untuk Umumkan Nama Menterinya
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
13:28
Rating:
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
13:28
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.