Jakarta, Nemukabar.com - Sidang pra peradilan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Korupsi Transjakarta yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Udar Pristono telah diselenggarakan.
Namun dalam persidangan tersebut, pihak Majelis Hakim pengadilan menolak untuk menghadirkan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo untuk memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut seperti permintaan dari Kuasa Hukum Udar.
"Saya tidak mau melanggar sumpah saya. Saya tak bisa memihak salah satunya," ujar Ketua Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2014).
Diketahui jika persidangan tersebut dihadiri oleh tersangka, Udar Pristono. Sementara itu kuasa hukumnya, Eggi Sudjana menyampaikan agar Jokowi dapat dihadirkan dalam persidangan karena keterangan mantan Walikota Solo tersebut sangat dibutuhkan.
"Kami sudah mengajukan juga agar Jokowi dapat dihadirkan untuk memberikan pertanggung jawaban dalam persidangan ini," ujar Eggi di Jakarta Selatan.
Sebelumnya disampaikan jika Jokowi adalah orang yang paling disudutkan untuk mempertanggung jawabkan kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta. Jokowi dinilai sebagai orang yang memiliki wewenang untuk melakukan pengadaan proyek bus melalui Surat keputusan (SK) Gubernur.
Namun dalam persidangan tersebut, pihak Majelis Hakim pengadilan menolak untuk menghadirkan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo untuk memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut seperti permintaan dari Kuasa Hukum Udar.
"Saya tidak mau melanggar sumpah saya. Saya tak bisa memihak salah satunya," ujar Ketua Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2014).
Diketahui jika persidangan tersebut dihadiri oleh tersangka, Udar Pristono. Sementara itu kuasa hukumnya, Eggi Sudjana menyampaikan agar Jokowi dapat dihadirkan dalam persidangan karena keterangan mantan Walikota Solo tersebut sangat dibutuhkan.
"Kami sudah mengajukan juga agar Jokowi dapat dihadirkan untuk memberikan pertanggung jawaban dalam persidangan ini," ujar Eggi di Jakarta Selatan.
Sebelumnya disampaikan jika Jokowi adalah orang yang paling disudutkan untuk mempertanggung jawabkan kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta. Jokowi dinilai sebagai orang yang memiliki wewenang untuk melakukan pengadaan proyek bus melalui Surat keputusan (SK) Gubernur.
Hakim Tolak Hadirkan Jokowi dalam Persidangan Kasus Transjakarta
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
12:09
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.