Nemukabar.com - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Hal ini yang dialami oleh dua wartawan dari Kaltim Post, Edwin M dan Fotografer Balikpapan Post, Ranga. Keduanya mengaku telah mendapatkan perlakukan tak menyenangkan dari aparat kepolisian saat unjuk rasa di depan gedung DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kejadian ini berawal saat para Mahasiswa tengah melakukan aksi penolakan terhadap UU Pilkada di depan gedung DPRD Balikpapan. Sebelum mendatangi gedung tersebut, massa sempat melakukan aksi long march. Saat sampai di gedung DPRD, mereka pun menyampaikan orasi politiknya dan mengajak para anggota DPRD Balikpapan untuk menandatangani petisi tolak UU Pilkada, namun sayangnya ajakan tersebut tak mendapatkan respon.
Meluapkan kekesalannya, para Mahasiswa pun melakukan aksi blokir jalan Jendral Sudirman tepat di depan gedung DPRD Balikpapan. Alhasil, untuk menghalau aksi pemblokiran jalan, polisi yang sedari tadi tampak pasif dan hanya memantau kini lebih bereaksi. Aksi represi polisi pun menimbulkan gesekan antara aparat keamanan tersebut dengan massa.
Bentrok pun tak terhindarkan lagi. Sayangnya, Rangga dan Edwin yang saat itu tengah meliput dan berada di barisan Mahasiswa tiba-tiba ikut terkena amukan para aparat kepolisian. Walaupun saat insiden berlangsung mereka sempat menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis, polisi tetap memukul mereka.
"Saya tetap dipukul (polisi) meski sudah menyebutkan identitas bahwa saya jurnalis," ungkap Edwin dikutip dari Antaranews.com, Jumat (10/10/2014).
Sementara itu, untuk mengusut kasus perlakukan tak menyenangkan dari aparat kepolisian. Dua wartawan tersebut pun mendapatkan perlindungan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan.
Pada Kamis malam tadi, bersama dengan Ketua AJI Balikpapan, Sri Gunawan Wibisono menyampaikan telah melakukan aksi protes keras secara tertulis kepada aparat berwajib untuk ditindak lanjuti.
"Kami sampaikan protes keras secara tertulis kepada Kapolri di Jakarta, Kapolda Kaltim, dan Kapolres Balikpapan," ujar Gunawan.
Ditambahkan, bahwa sikap aparat kepolisian tersebut disinyalir telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 4 UU Pers nomor 40 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa jurnalis dalam menjalankan pekerjaanya tidak boleh dihalang-halangi, Jurnalis pun memiliki hak untuk mencari informasi dan menyebar luaskan informasi tersebut.
Credit image : Hariankota
Kejadian ini berawal saat para Mahasiswa tengah melakukan aksi penolakan terhadap UU Pilkada di depan gedung DPRD Balikpapan. Sebelum mendatangi gedung tersebut, massa sempat melakukan aksi long march. Saat sampai di gedung DPRD, mereka pun menyampaikan orasi politiknya dan mengajak para anggota DPRD Balikpapan untuk menandatangani petisi tolak UU Pilkada, namun sayangnya ajakan tersebut tak mendapatkan respon.
Meluapkan kekesalannya, para Mahasiswa pun melakukan aksi blokir jalan Jendral Sudirman tepat di depan gedung DPRD Balikpapan. Alhasil, untuk menghalau aksi pemblokiran jalan, polisi yang sedari tadi tampak pasif dan hanya memantau kini lebih bereaksi. Aksi represi polisi pun menimbulkan gesekan antara aparat keamanan tersebut dengan massa.
Bentrok pun tak terhindarkan lagi. Sayangnya, Rangga dan Edwin yang saat itu tengah meliput dan berada di barisan Mahasiswa tiba-tiba ikut terkena amukan para aparat kepolisian. Walaupun saat insiden berlangsung mereka sempat menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis, polisi tetap memukul mereka.
"Saya tetap dipukul (polisi) meski sudah menyebutkan identitas bahwa saya jurnalis," ungkap Edwin dikutip dari Antaranews.com, Jumat (10/10/2014).
Sementara itu, untuk mengusut kasus perlakukan tak menyenangkan dari aparat kepolisian. Dua wartawan tersebut pun mendapatkan perlindungan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan.
Pada Kamis malam tadi, bersama dengan Ketua AJI Balikpapan, Sri Gunawan Wibisono menyampaikan telah melakukan aksi protes keras secara tertulis kepada aparat berwajib untuk ditindak lanjuti.
"Kami sampaikan protes keras secara tertulis kepada Kapolri di Jakarta, Kapolda Kaltim, dan Kapolres Balikpapan," ujar Gunawan.
Ditambahkan, bahwa sikap aparat kepolisian tersebut disinyalir telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 4 UU Pers nomor 40 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa jurnalis dalam menjalankan pekerjaanya tidak boleh dihalang-halangi, Jurnalis pun memiliki hak untuk mencari informasi dan menyebar luaskan informasi tersebut.
Credit image : Hariankota
Dua Wartawan Jadi Sasaran Amukan Polisi Saat Meliput Demo Tolak UU Pilkada di Balikpapan
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
02:05
Rating:
No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.