Nemukabar.com - Adanya larangan kabar bahwa Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melarang Internet Service Provider (ISP) Indonesia memakai DNS publik miik Google yang beralamat 8.8.8.8 dan 8.8.4.4 mulai minggu ini.
Dengan adanya kabar ini, Juru bicara Kemenkominfo membantah mengenai dugaan tersebut. Pendapat lain muncul dari Dirjen Aplikasi dan Teknologi Informatika (APTIKA) Kenkominfo Bambang Heru Tjahjoho mengenai pemblokiran DNS tersebut.
"Kominfo sejak diberlakukan Permenkominfo No. 19-2014 memang tidak memperbolehkan penggunaa DNS lain yang tidak memiliki filtering Database Trust+, Jadi tidak hanya DNS Google saja," Ujar Bambang.
Adanya larangan Kemenkominfo melarang penggunaan DNS yang tidak memiliki filtering database Trust+ tersebut bertujuan untuk mencegah pengelabuhan DNS yang memungkinkan pengguna mengakses konten negatif di internet.
Juru bicara Kemenkominfo ini juga mencontohkan Biznet Salah satu penggelar jasa akses internet (ISP) yang memblokir DNS di luar miliknya sendiri.
Bambang juga menambahkan bahwa 90 pesen situs dalam daftar hitam database Trust+ mengandunng konten pornografi terlarang sebagaimana telah di tetatpkan oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) dan Undang-undang pornografi.
Bukan hanya Biznet, Tetapi sebagian ISP telah melakukan pemblokiran DNS yang sama adalah Telkom Speedy.
(joe).
(joe).
Diisukan Blokir DNS Google, Ini Kata Kemenkominfo
Reviewed by Unknown
on
11:24
Rating:
No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.