Surabaya, Nemukabar.com - Pasca penutupan lokalisasi prostitusi gang Dolly dan penangkapan Pokemon dan kawan-kawannya sejak tanggal 28 Juli 2014 lalu berbuntut dengan aksi para demonstran untuk mendesak pihak kepolisian Surabaya untuk segera melepaskan kawan-kawan mereka itu.
Aksi yang digelar oleh puluhan orang di depan kantor Mapolrestabes Surabaya pada hari Kamis (7/8/2014). Unjuk rasa yang dilakukan oleh para sahabat Pokemon dan teman-temannya itu pun mendapatkan reaksi dari pihak Polrestabes Surabaya. Pasalnya, pihak kepolisian tidak mungkin melepaskan Pokemon dan kawan-kawannya itu.
"Semua alat bukti sudah dilengkapi. Tidak mungkin (dilepaskan)," ujar Kapolres Surabaya, Komisaris Besar Pol Setija, Kamis (7/8/2014).
Hingga saat ini, diketahui berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Pokemon dan kelima tersangka yang berhasil diringkus oleh kepolisian Surabaya saat agenda penutupan gang Dolly tersebut akan segera masuk ke meja hijau.
Diketahui pasca penutupan gang Dolly oleh pemkot Surabaya mendapatkan reaksi keras dari kalangan pengelola lokalisasi yang diklaim terbesar di Asia Tenggara itu, Aksi bentrok tanggal 28 Juli 2014 mengakibatkan 10 orang harus ditangkap, salah satunya adalah dedengkot Front Pekerja Lokalisasi (FPL) bernama Ari Saputra alias Pokemon.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis Pasal 160, Pasal 214 dan 170 KUHP tentang kejahatan penghasutan, melawan petugas dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 10 tahun.
Polisi Tak Bisa Bebaskan Pokemon dan Kawan-kawannya
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
16:35
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.