Nemukabar.com - Pasca aksi walkout yang dilakukan oleh tim saksi Koalisi Merah Putih saat proses rekapitulasi suara di gedung KPU, mendadak muncul sebuah foto lembaran Undang-undang nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di situs jejaring sosial.
Dalam foto tersebut menampilkan dua buah pasal yakni Pasal 245 dan 246 yang menyebutkan jika seorang Calon Presiden dan Wakil Presiden dilarang untuk mengundurkan dirinya atau didenda dengan hukuman yang cukup berat.
Tak hanya untuk Capres-Cawapres saja, namun pimpinan partai koalisi pun bisa terjerat dengan hukum tersebut jika dinilai dengan sengaja menarik calonnya untuk mengundurkan diri.
Berikut adalah Pasal yang mengatur hal tersebut :
Pasal 245(1) Setiap calon Presiden atay Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliat rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Pimpinan Partai Politik atay gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atay Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 246(1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga pulu enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Mundur Dari Capres-Cawapres Bisa Dipenjara 2 Tahun Dan Denda Rp. 25 Miliar
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
21:11
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.