Nemukabar.com - Memilih Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden memang menjadi agenda lima tahunan di Indonesia. Dan besok, Rabu (9/7/2014) pesta demokrasi tersebut akan dilaksanakan secara serentak di seluruh nusantara mulai dari pulau Sabang hingga pulau Merauke.
Namun ada sedikit pertanyaan, apakah ada ketentuan khusus yang berlaku sehingga nantinya suara pemilih dianggap tidak sah setelah pencoblosan. Tampaknya pertanyaan tersebut tak perlu dikhawatirkan karena pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberikan kriteria sah dan tidak sahnya surat suara secara khusus selama tidak melanggar kaidah pemilihan secara umum.
Lantas, kaidah umum yang seperti apa yang dimaksut. Salah satu komisioner KPU Ferry Rizkiansyah menyampaikan bahwa beberapa kriteria umum tersebut sangat gampang. Asalkan tidak mencoblos di luar kotak atau mencoblos dua gambar kandidat yang berbeda di satu surat suara.
"Mencoblos di dalam kotak pasangan Calon yang ada, baik itu berupa nama, nomor urut maupun foto. Bahkan kalau nyoblos berkali-kali di dalam satu kolom pasangan calon pun tidak apa-apa alias sah," ungkap Ferry di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Selasa (8/7/2014).
Dengan demikian, pemilih pun jelas tidak perlu khawatir dengan suaranya sah atau tidak sah. Ikuti kaidah pemilihan secara umum, surat suara pun akan dianggap sah oleh petugas Panitia Pemilihan Suara (PPS).
Nah, silahkan datang ke TPS besok sebelum pukul 13.00 WIB sesuai dengan lokasi TPS domisili untuk menyalurkan hak suara Kamu dan ikut memilih Pemimpin bangsa lima tahun ke depan. Ikuti hati nurani dan laporkan jika ada indikasi provokasi maupun propaganda negatif.
Ini Dia Cara Memilih Capres-Cawapres Yang Benar
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
23:26
Rating:
No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.